Komisi D Dorong Layanan Krematorium Gratis Diperluas

July 26, 2021 8:21 pm

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah meresmikan fasilitas layanan krematorium bagi jenazah pasien Covid-19 gratis di TPU Tegal Alur Jakarta Barat sejak Sabtu (24/7) pekan lalu. Komisi D meminta agar Pemprov segera memperluas titik-titik pelayaan guna mendukung tata kelola kepengurusan jenazah Covid-19 di Ibu Kota.

Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah mengatakan, kebijakan tersebut perlu segera diakomodir mengingat permintaan krematorium jenazah pasien Covid-19 Jakarta kini juga menjadi kebutuhan warga saat ini. Apalagi menurutnya, Pemprov DKI telah memiliki lahan-lahan yang masih dapat dipergunakan mempermudah akses layanan warga tehadap layanan krematorium.

“Kami berharap Dinas terkait yaitu Dinas Pertamanan dan Hutan Kota ini untuk memperhatikan dan membuat program yang sama, di tempatkan di wilayah yang lain,” katanya, Senin (26/7).

Pemprov DKI, lanjut Ida, melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota segera menginventarisir dan membuka lahan-lahan baru yang diperlukan dalam upaya perluasan fasilitas krematorium gratis bagi Jenazah pasien Covid-19.

“Entah itu di Jakarta Utara atau entah itu di Jakarta Timur maupun di Jakarta Selatan yang memang kita sudah punya lahannya cukup luas. Saya fikir masih bisa dibuatkan lagi disana,” ungkapnya.

Pasalnya menurut Ida, layanan krematorium di TPU Tegal Alur juga memiliki keterbatasan. Mengingat, lokasi tersebut hanya bisa menampung dan mengakomodir sekitar 5 hingga 6 jenazah Pasien Covid-19 per hari.

“Mudah-mudahan yang meninggal kurang dari itu, kalau memang yang membutuhkan dari itu kan kasihan. Apalagi sempat kemarin ada yang di bawa ke Bandung, ke Sukabumi dan wilayah lain sebagainya dengan biaya yang sangat mahal,” terangnya.

Setidaknya ada sejumlah syarat administrasi kremasi gratis yang diperlukan untuk layanan Krematorium TPU Tegal Alur, Jakarta Barat. Diantaranya, Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan Fotocopy KTP orang yang meninggal Fotocopy KTP penanggungjawab fotocopy kartu keluarga. (DDJP/alw/oki)