Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta menilai, masih ada kegiatan non-produktif yang dianggarkan Dinas Sumber Daya Air (SDA) dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD tahun 2020.
Seperti pembebasan lahan untuk perluasan waduk dan embung sebesar RP356 miliar. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah mengatakan, dalam situasi pandemi seperti ini Dinas SDA perlu menerapkan skala prioritas penggunaan anggaran. Terlebih dalam sisa waktu penggunaan anggaran yang sangat sempit, yakni pembebasan lahan dengan tenggat waktu hingga 15 Desember 2020.
“Bukan kami tidak setuju atau menghapus, tapi waktu yang tidak memungkinkan anggaran tersebut dikerjakan, kan sayang ketika kami setuju tapi nyatanya tidak terserap karena waktu yang tersisa sedikit lagi,” ujarnya pada rapat pembahasan KUPA-PPAS di Bogor, Jawa Barat, Senin (26/10).
Dengan mempertimbangkan penanganan banjir Ibukota, Komisi D DPRD DKI Jakarta merekomendasikan agar Dinas SDA fokus pada pembebahasan lahan di sembilan titik yakni Kali Ciliwung, Kali Sunter, Kali Pesanggrahan, Kali Buaran, Kali Angke, Waduk Brigif, Waduk Lebak Bulus, Waduk Pondok Rangon I dan II yang memakai dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan nilai Rp781,2 miliar.
“Dinas SDA memiliki anggaran PEN untuk pembebasan lahan. Kita minta mereka agar lebih konsentrasi terhadap penyelesaian itu dulu di tahun 2020, baru sisanya dikerjakan tahun depan,” ungkapnya.
Dilokasi yang sama, Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Juaini menyetujui rekomendasi Komisi D tersebut dan menjelaskan bahwa awalnya diajukan pembebasan lahan di 10 titik dengan anggaran sebesar Rp370 miliar.
Namun hanya dua titik yang disetujui untuk dilanjutkan, yakni pembebasan lahan embung di Kebagusan Pasar Minggu dengan anggaran Rp12,8 miliar dan pembebasan lahan waduk Jagakarsa dengan anggaran Rp1,3 miliar. Sedangkan delapan titik sisanya dengan anggaran Rp356 miliyar dialihkan untuk dikerjakan pada anggaran tahun selanjutnya.
“Dua lokasi pembebasan lahan itu memang sebenarnya sudah dikerjakan, tinggal proses SPH (Surat Penyerahan Hak) saja, setelah itu pembayaran. Makanya anggota Komisi D menyetujui dua titik itu, apalagi sebenarnya secara administrasi sudah dianggarkan dari tahun sebelumnya. Tapi karena ada refocusing, kita stop. Sekarang sudah disetujui jadi kami bisa lanjut mengerjakan lagi agar cepat selesai,” tuturnya.
Juaini mengaku yakin apabila pembebasan lahan seluruhnya telah rampung, maka waduk dan embung dapat menampung air hujan dengan kapasitas yang lebih besar sehingga genangan ataupun banjir di beberapa titik Ibukota dapat terselesaikan.
“Dinas SDA yakin bila ada perluasan itu daya tampung dari sungai bisa lebih maksimal, karena yang ada saat ini belum cukup menampung debit air apabila terjadi hujan ekstrim. Kita harapkan kalau ini sudah selesai, disekitar waduk atau embung yang biasa terjadi genangan bisa hilang,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)