Komisi D Dorong Dasar Hukum Pembahasan KUA-PPAS 2020 Direvisi

October 28, 2019 9:05 pm

Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta memutuskan menunda pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra merevisi dasar hukum pembahasan.

Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah mengatakan, penundaan pembahasan itu telah disetujui oleh seluruh anggota komisi dan SKPD mitra kerja. Pasalnya, dasar pembahasan dianggap tak sesuai lantaran masih menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2019 Tentang Rencana Kegiatan Perangkat Daerah sebagai payung hukum atas pembahasan Rancangan KUA-PPAS APBD 2020 bidang pembangunan.

“Jadi memang harus ada revisi, karena ada defisit anggaran disini, dan ini tidak boleh tidak dan tidak bisa dijelaskan hanya dengan lisan. Kita butuh legalitas dalam pembahasan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (28/10).

Ida menyampaikan, pembahasan KUA-PPAS sebagai kerangka APBD tahun anggaran 2020 wajib dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Karena itu ia mendorong SKPD terkait untuk segera melakukan revisi agar target pembahasan hingga pengesahan APBD tahun 2020 dapat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana Prasarana Kota dan Lingkungan Hidup (SPKLH) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Idef Trianov menjelaskan, SKPD mitra kerja Komisi D sejatinya telah melakukan sejumlah koordinasi sebagai bentuk antisipasi terhadap efisiensi alokasi anggaran dalam Rancangan KUA-PPAS APBD 2020. Seperti, inventarisasi terhadap sejumlah pagu anggaran kegiatan dalam rangka efisiensi dari potensi defisit APBD sebesar Rp6,5 triliun akibat dana perimbangan yang berpotensi tidak mencapai target.

“Terkait dengan hal itu, kita sudah mencari potensi-potensi yang sekiranya bisa disesuaikan, ataupun kita menyesuaikan target dengan tahapannya,” terang Idef.

Dengan demikian, Idef memastikan bahwa pihaknya akan berupaya optimal agar potensi defisit pagu anggaran bidang pembangunan tidak terjadi secara signifikan. 

“Makanya kemarin kita sudah diskusi dengan semua SKPD selama dua hari, semula di rancangan KUA-PPAS dibawah koordinasi asisten pembangunan dan Komisi D itu total nilainya Rp17,99 triliun dan efisiensinya. Setelah dicari potensi efisiensinya, sudah didapat Rp1,65 triliun dari keseluruhan SKPD bidang pembangunan, dan nanti akan kita langsung bahas bersama Komisi D,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)