Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat kerja bersama Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta Rabu (21/4). Pada kesempatan itu Komisi D DPRD DKI Jakarta sepakat membentuk tim kecil untuk mengevaluasi pelaksanaan pembahasan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Komisi D menilai banyak yang perlu disesuaikan pada penyusunan Perda tersebut dengan sejumlah aturan yang dimiliki pemerintah pusat. Diantaranya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Penysunan Basis Data Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kabupaten/Kota serta RDTR Kabupaten Kota dan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. (DDJP/asa)

Update Berita Terakhir
- Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta Hadiri Pelepasan dan Pemakaman Mendiang Brando Susanto
- Pansus Jaringan Utilitas Memulai Pendalaman
- Wakil Ketua Komisi A: Artificial Intelligence (AI) Ciptakan Generasi Tangguh
- Pansus BMD Menyusun Jadwal Rencana Kerja
- Komisi A DPRD Gelar Raker Bersama Binda-Lantamal III DKI Jakarta
Komisi D Dalami Perumusan Revisi Perda Tata Ruang Bersama Dinas Cipta Karya
April 21, 2021 5:46 pmUpdate Berita Terakhir
- Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta Hadiri Pelepasan dan Pemakaman Mendiang Brando Susanto
- Pansus Jaringan Utilitas Memulai Pendalaman
- Wakil Ketua Komisi A: Artificial Intelligence (AI) Ciptakan Generasi Tangguh
- Pansus BMD Menyusun Jadwal Rencana Kerja
- Komisi A DPRD Gelar Raker Bersama Binda-Lantamal III DKI Jakarta