Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta mengawali pendalaman rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 bersama tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Masing-masing Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH), Dinas Kehutanan dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta, Pandapotan Sinaga mengimbau kepada seluruh SKPD agar mencermati seluruh usulan yang telah dicantumkan dalam rancangan KUA-PPAS 2019. Tujuannya agar seluruh usulan kegiatan tersebut dapat direalisasikan dan dapat dinikmati langsung hasilnya oleh warga.
“Jangan sampai penyerapan anggaran oleh SKPD ini alami gagal lagi seperti tahun sebelumnya, dan tidak kembali menjadi SiLPA (sisa lebih perhitungan anggaran),” ujar Pandapotan di ruang rapat Komisi D, Kamis (11/10).
Di lokasi yang sama, Asisten Pembangunan Sekdaprov DKI Jakarta, Yuzmada Faisal memaparkan 13 kegiatan prioritas pada 60 daftar Kegiatan Strategis Daerah (KSD) yang tercantum dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1042 tahun 2018 tentang Daftar Kegiatan Strategis Daerah.
Beberapa diantaranya adalah pengembangan dan pengelolaan air bersih, pengendalian banjir melalui naturalisasi sungai, penyediaan perumahan melalui skema pendanaan uang muka DP Nol Rupiah, Pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) dan pembangunan Taman Maju Bersama.
“Program-program tersebut sudah disepakati antara Gubernur dengan Legislatif (DPRD),” tandas Yuzmada. (DDJP/alw/oki)