Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta menyesalkan belum berlangsungnya pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) sebagai solusi pengelolaan sampah di Jakarta.
Padahal di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemprov DKI Jakarta seharusnya telah menjalankan proses pembangunan tempat pengelolaan sampah ini di empat tempat yakni Sunter Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
“Kalau dengan kondisi sudah tiga tahun, satupun (pembangunan) belum jalan, ini kan kasihan pengelolaan sampah kedepan seperti apa dengan Bantargebang yang sudah full kapasitas kan harus ada tindakan,” ujar Ida Mahmudah, Ketua Komisi D saat meninjau langsung lokasi pembangunan ITF Sunter, Kamis (11/6).
Ia menyarankan agar pengelolaan pembangunan ITF dialihkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI atau diserahkan kepada pihak ketiga dengan menyerahkan keputusan pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Silahkan saja pak Gubernur yang punya wewenang itu, tapi paling tidak harapan kami pengelolaan sampah segera terealisasi segera,” ucapnya.
Ida menjelaskan faktor pembangunan ITF yang belum dijalankan karena disebabkan oleh masalah keuangan. Padahal anggaran yang diperlukan hanya sekitar Rp3 triliun untuk tiga tahun.
Menurut Ida, nominal tersebut tidaklah besar, mengingat kondisi keuangan DKI Jakarta dinilai mampu untuk menggelontorkan dana tersebut.
“Ya karena memang mau ada pihak ketiga, PT Fortum (dari Finlandia). Ini saya minta pak Gubernur untuk serius,” ungkapnya.
Senada dengan Ida, Koordinator Komisi D DPRD DKI Jakarta M Taufik menilai kerja sama antara Fortum dengan JakPro manipulatif. Oleh karena itu, ia meminta kerja sama tersebut dibatalkan dengan alasa antara hak dan kewajiban keduanya tidak seimbang.
“Karena kalau JakPro melanggar, kena penalti. Begitu dia (fortum) melanggar tidak kena apa-apa. Jadi JakPro itu harus memutus perjanjian itu. Begitu diputus, kami akan melayangkan gugatan atas kerugian rakyat Jakarta,” tandasnya. (DDJP/gie/oki)