Sekretaris Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta, Panji Virgianto meminta pihak pengembang dan pengelola lebih transparan terhadap para penghuni rusunami dan rusunawa.
Hal tersebut terungkap saat rapat kerja Komisi D dengan Dinas Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Perumahan dan Gedung Pemda serta PT. Duta Paramindo Sejahtera dan PT. Mitra Investama Perdana membahas penyelesaian permasalahan di apartemen Green Pramuka City (GPC) terkait ruang terbuka hijau (RTH) dan pengaduan warga Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Green Pramuka City, Selasa (31/5). Rapat juga dihadiri pengembang dan pengelola GPC di ruang rapat Komisi D.
Panji Virgianto berpendapat bahwa adanya ketidakjelasan informasi dari pengembang telah menjadi permasalahan dengan para penghuni rusun tersebut. Pengembang GPC dalam menjual lahan rusunami menyatakan bahwa mereka memiliki lahan parkir yang luas. Akan tetapi kenyataannya berbeda.
Menanggapi hal tersebut, pihak GPC, Saeful menerangkan bahwa RTH yang berlokasi di sebelah bangunan rusunami, saat ini lahan tersebut hanya dibersihakan oleh pihak pengembang dan bukan untuk diambil atau dialihfungsikan.
Berkaitan dengan lahan parkir, Suyatno dari GPC menyatakan bahwa pihaknya hanya ditunjuk oleh pihak pengembang untuk mengelola lahan parkir tersebut.
Sedangkan mengenai iuran parkir langganan yang dikeluhkan warga penghuni, diperuntukkan bagi perawatan dan keamanan gedung.
Kemudian Danang salah seorang dari pihak pengelola menambahkan, 10% pendapatan parkir kami kelola, sedangkan sisanya diserahkan kepada pihak pengembang. “Yang kami jalankan sesuai dengan izin yang diberikan oleh Dinas Perhubungan,” tegasnya.
Sementara itu, berkaitan dengan lokasi fasum atau RTH yang selama ini disebut-sebut telah di gunakan oleh pihak pengelola dan pengembang GPC, Putut dari Dinas Perumahan dan Gedung mengatakan, untuk saat ini lahan yang berada disebelah lokasi rusunami sedang dikaji oleh pihak BPKAD, untuk mengetahui benar tidaknya rusunawa terletak dilokasi lahan yang diperuntukan untuk fasos dan fasum.
Anggota Komisi D, Veri Yonnevil mengatakan, penyediaan lahan parkir sebenarnya merupakan kewajiban pengembang ataupun pengelola dari setiap rumah susun. Dirinya juga mengkritisi pihak pengelola dan pengembang GPC mengenai informasi adanya warga penghuni rusunami yang dikenakan biaya parkir per-jam yang sangat memberatkan para penghuni serta pemilik. Untuk itu dirinya berharap agar di buka pintu dialog antara penghuni dan pengelola serta pengembang.
Panji Virgianto meminta kepada Dinas terkait untuk memberikan informasi yang detail terkait pengertian rumah susun milik sederhana dan komersil.
Dijadwalkan Komisi D akan mengundang Dinas Perhubungan terkait dengan lahan perparkiran.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ferrial Sofyan. (red/wa)