Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur membentuk tim kecil untuk menampung aspirasi masyarakat dalam hal pengawasan zona wilayah mendapat apresiasi Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Anggota Komisi D Pantas Nainggolan mengakui bahwa saat ini banyak zonasi di Ibukota yang tak sesuai peruntukannya. Baik perumahan, zona niaga, serta ruang terbuka hijau.
“Menurut saya itu bagus untuk menyesuaikan rencana penataan ruang kota dengan realita yang ada,” ujar Pantas, Rabu (19/6).
Menurutnya, ketidaksesuaian tata ruang sangat kentara pada zona ruang terbuka hijau yang ada di Jakarta. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah mengamanatkan jumlah RTH kota seharusnya minimal 30 persen dari luas wilayah kota tersebut.
Kewajiban penyediaan 30 persen ruang terbuka hijau itu juga diamanatkan Peraturan Daerah Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
“Tetapi faktanya sekarang ini ruang terbuka hijau tidak sampai 12 persen. Nah kalau proses seperti itu yang ingin dituju kami akan dukung,” ungkap Pantas.
Tim yang akan dibentuk Pemkot Jakarta Timur nantinya akan bertugas mencocokkan serta mengevaluasi data yang ada dengan data di lapangan. Misalnya, kawasan perumahan yang kini telah berubah menjadi kompleks pertokoan atau perkantoran. Hingga kini pun Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta telah membuka sistem layanan online terkait dengan perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW). (DDJP/ans/oki)