Komisi D Akan Tindaklanjuti Kendala Penerbitan IMB Warga Pondok Rangon

March 20, 2019 8:47 pm

Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta memastikan akan menindaklanjuti kendala penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dialami warga RW 04 Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri mengatakan, salah satu penyebab sulitnya warga mendapatkan IMB karena lahan yang bersinggungan langsung dengan tempat pemakaman umum (TPU) yang telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 68 Tahun 1977 tentang Penetapan Penguasaan Perencanaan Daerah Kerja Bidang Tanah Sebagai Tempat Pemakaman Umum Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Menurut Misan, beleid tersebut telah tak sesuai lagi dengan kondisi saat ini hingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Berdasarkan poin ke-6 SK tersebut, Kelurahan Munjul, Kecamatan Pasar Rebo menjadi titik lokasi pembangunan TPU Pondok Rangon.

Sementara saat ini Kecamatan Pasar Rebo sudah dimekarkan menjadi dua. Masing-masing Kecamatan Ciracas dan Kecamatan Cipayung. Karena tafsir yang sudah tak sesuai itu warga Kelurahan Pondok Rangon terdampak sejumlah kendala pembangunan hingga saat ini.

“Makanya saya melihat ini perlu memang dievaluasi, perlu ada koreksi, perlu ada perbaikan-perbaikan,” ujar Misan di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (20/3).

Dengan adanya aduan warga, Misan menyatakan Komisi D akan menggelar pembahasan lanjutan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci terhadap penerapan zonasi TPU di wilayah Pondok Rangon, Jakarta Timur.

“Kita akan memanggil kepada dinas terkait seperti Dinas Kehutanan supaya mereka juga tahu ada kekeliruan disana,” ungkap Misan.

Sementara itu, Ketua RW 04 Kelurahan Pondok Rangon Tuin Inang (Alex) mengatakan, bahwa pihaknya sudah lama mengajukan keberatan atas terbitnya SK Gubernur Nomor 68 Tahun 1977. Aturan tersebut mengamanatkan luas TPU hingga diatas 70 hektar. Sementara pemukiman bagi warga hanya disisakan 2,5 hektar, mengacu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) sejak 5 tahun lalu.

“Karena kesalahan dari SK itu dikembalikan lagi ke masyarakat agar zonanya pemukiman bukan zona hijau pemakaman atau zona hijau,” ungkapnya. (DDJP/alw/oki)