Komisi D Akan Beri Rekomendasi Terbaik di Sengketa Lahan TPU Pondok Rangon

March 27, 2019 8:18 pm

Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta berjanji akan mengeluarkan rekomendasi terbaik untuk warga maupun Dinas Kehutanan pada rencana perluasan lahan taman pemakaman umum (TPU) Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

Hal tersebut disampaikan langsung Sekertaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga saat meninjau langsung zonasi perluasan yang beririsan langsung dengan pemukiman dan sempat berdialog langsung untuk menyerap keinginan warga setempat.

“Kita akan membuat suatu rekomendasi yang win-win solution, jadi warga juga bisa menerima tapi kita tidak melanggar undang-undang,” ujar pandapotan di lokasi, Rabu (27/3).

Dalam kesempatan itu Pandapotan menegaskan kembali bahwa kebutuhan makam di Ibukota semakin meningkat, sementara ketersediannya terbatas. Bahkan, berdasarkan kajian Dinas Kehutanan DKI Jakarta pemanfataan lahan TPU Pondok Rangon yang ada saat ini diprediksi akan habis pada bulan Agustus 2019.

Karena itu, Komisi D akan kembali mengundang Dinas Kehutanan dan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) untuk mendalami permasalahan itu dengan tuntas sekaligus rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta kedepan.

“Nanti rekomendasinya akan kita pelajari lagi, akan kita matangkan,” ungkapnya.

Di lokasi yang sama, Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta Romy Sidharta menyatakan pihaknya akan memberikan keputusan terbaik bagi warga sekitar TPU yang akan terdampak perluasan.

“Kita harapkan itu bisa kita realisasikan untuk warga yang terkena pembebasan itu harus kita berikan aturan yang berlaku yang sifatnya tidak merugikan bagi mereka,” terangnya.

Ia menjelaskan, rencana perluasan TPU dilakukan sesuai SK Gubernur Nomor 68 Tahun 1977 tentang Penetapan Penguasaan Perencanaan Daerah Kerja Bidang Tanah Sebagai Tempat Pemakaman Umum Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Beleid tersebut menyebutkan bahwa penguasaan lahan terhitung total 96 hektar. Sementara, keberadaan lahan TPU eksisting saat ini baru 65 hektar.

“Karena kita prediksi bulan Agustus ini (makam eksisting) sudah penuh. Kita prediksi sudah penuh, tidak bisa menerima pemakaman baru,” tandas Romy. (DDJP/alw/oki)