Komisi C DPRD DKI Jakarta mengusulkan Pemprov DKI mengelola Gelora Bung Karno (GBK) dan Pelabuhan Tanjung Priok yang merupakan aset pemerintah pusat. Yakni saat Jakarta meninggalkan statusnya dan ibukota dinyatakan resmi pindah ke Kalimantan, setelah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
Sekretaris Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta Yusuf menyampaikan, bila kedua aset tersebut diserahkan dan dikelola pemerintah daerah, maka bisa mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
“Kita tinggal menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat tentang aturan di bawahnya Undang-Undang DKJ. Apakah aset tadi seperti GBK dan juga pelabuhan yang ada di Tanjung Priok bisa kita kelola? kalau kita bisa kelola itu kan menjadi salah satu potensi untuk mendapatkan jenis pajak kembali,” ujar Yusuf di gedung DPRD DKI, Senin (29/4).
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf. (dok.DDJP)
Ia berharap, keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Indonesia dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara terdapat beleid yang mengatur tentang aset-aset yang dimiliki Pemerintah Pusat agar diserahkan ke DKI Jakarta.
“Kita sih berkeinginan peraturan (Keppres) tersebut memihak terhadap Daerah Khusus Jakarta. mudah-mudahan meski Jakarta tidak lagi menjadi Ibukota, namun pendapatannya melebihi ketika berstatus Ibukota,” harap Yusuf.
Di kesempatan yang sama, ia juga memastikan akan terus mengawal agar terwujudnya Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional, kota global serta kawasan agloramerasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Ketika Jakarta menjadi pusat ekonomi nasional dan kota global, Daerah Khusus Jakarta berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
“Nah ini yang akan kita kawal tentang DKJ. Jakarta akan menjadi kota global, kota perekonomian dan aglomerasi,” ungkap dia.
Sementara, Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tri Indrawan mengatakan, kini Pemprov DKI Jakarta tengah menunggu Presiden Joko Widodo untuk menetapkan Jakarta sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
“Dengan berlakunya Undang-Undang DKJ, kita masih menunggu (Keppres-nya). Diamanatkan dua tahun setelah itu akan terbit pelaksanaan teknis tentang bagaimana konsep Jakarta ke depannya,” ungkap dia.
Bahkan menurut Tri, sambil menunggu peraturan tersebut, pihaknya tengah mempersiapkan Jakarta sebagai kota global. Khususnya pada indikator peningkatan sinergi transportasi dan membuat kota menjadi layak huni.
Termasuk di antaranya menyediakan fasilitas kesehatan yang mumpuni dan mudah diakses hingga peningkatan ekosistem teknologi informasi.
“Di posisi Jakarta sekarang sedang peningkatan sinergi transportasi, membuat kota menjadi layak huni, peningkatan ekosistem teknologi informasi,” tandas Tri.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Senin (29/4). (DDJP/yla/gie)