Komisi C Usul Proses Penghapusan Aset Dilakukan Mandiri

May 2, 2019 7:31 pm

Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta berharap mekanisme penghapusan aset dapat dilaksanakan secara mandiri oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Selama ini, proses penghapusan aset milik DKI masih bergantung pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI sebagai pelaksana Pemerintah Pusat. Sementara, banyak tahapan dan syarat yang perlu dilalui Pemprov DKI bila masih melibatkan DJKN. Lagi pula, penghapusan aset secara mandiri dapat meningkatkan keakuratan data aset yang ada.

“Kita ini kan otonomnya di tingkat provinsi, saya kira bisa lakukan itu jika regulasinya tepat ya. Harus sampai kesana, karena spectrum aset kita volumenya beratus-ratus atau beribu-ribu lipat dari kabupaten dan provinsi yang lain, karena kita digabung jadi kita menunggu.” ujar Santoso, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Kamis (2/5).

Selain itu, dikatakannya, pengelolaan aset secara mandiri daat menekan biaya yang dibebankan pada kegiatan penilaian sekaligus penghapusan aset bersama pihak ketiga tersebut.

“Apalagi saya dengar dari BPAD kemarin harus ke KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) baru ke DJKN, aset mau dimusnahkan Rp100 Juta tapi biayanya Rp150 Juta yang harus melalui tender,” ungkapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta Pujiono menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah berupaya untuk melakukan kegiatan penghapusan aset secara mandiri. Salah satunya dengan rencana pembentukan majelis aset yang sudah disetujui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rapat internal bersama BPAD beberapa waktu lalu.

“Jadi untuk majelis aset ini akan ada kriteria-kriteria tersendiri, terkait dengan barang-barang apa saja yang bisa masuk kedalam majelis aset. Tidak semua barang yang ditemukan dokumen dan yang lain, bisa masuk kedalam majelis aset,” katanya.

Dengan demikian, lanjut Pujiono, BPAD sejauh ini telah melakukan inventarisasi pengelompokan aset yang akan masuk kedalam majelis aset. Tujuannya, agar kegiatan penghapusan aset dapat terkelola secara optimal.

“Jadi memang ada perbedaan antara penghapusan dengan tindakan yang masuk. Nanti di majelis aset baru diusulkan untuk melakukan penghapusan,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)