DPRD DKI Jakarta berharap, pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas jalan bebas hambatan (jalan tol) kepada PT Jasa Marga bisa disesuaikan. Pasalnya, pengenaan pajak tersebut selama ini masih di angka 0,3 persen.
Oleh karena itu, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Habib Muhammad bin Salim Alatas meminta Pemprov DKI mengenakan pajak maksimal 0,5 persen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Hal itu diungkapkan Habib Muhammad dalam rapat pembahasan perubahan APBD Tahun 2024, Jumat (9/8).
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Habib Muhammad bin Salim Alatas. (dok.DDJP)
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, kenaikan tarif pajak tol harus melalui kajian.
Sebab, sejak 30 Mei 2024 telah diresmikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024.
“Berdasarkan kajian yang telah kami lakukan, serta peraturan yang baru saja dikeluarkan, maka di masa transisi ini kami akan memasukkan pajaknya sedikit demi sedikit,” tambah Lusi. (DDJP/mg1/mg2/mg3/gie)