Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta mengusulkan agar pembentukan Peraturan Daerah (Perda) pengganti Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) memperhatikan kemampuan warga.
Dengan demikian, revisi Perda tersebut diharapkan dapat mengakomodir kenaikan BBNKB berdasarkan klasifikasi, semisal dari jenis kendaraan.
“Sehingga terjadi subsidi silang. Karena tidak mungkin seseorang yang punya kendaraan tahun 90 atau 2.000-an dibebankan kenaikan yang sama,” ujar Ashraf Ali, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Senin (1/7).
Kenaikan BBNKB dengan revisi Perda diperkirakan akan menambah pendapatan daerah Rp600 miliar. Untuk tahun 2019, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menargetkan pendapatan sebesar Rp5,4 miliar dari BBNKB. Hingga Juni 2019, pendapat daerah dari sumber tersebut telah mencapai Rp2,4 triliun.
Ashraf mengaku sepakat jika tujuan utama dari revisi Perda tersebut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun ia menekankan agar kebijakan tersebut tak justru menyulitkan masyarakat.
“Sejauh ini saya lebih sepakat jika kenaikan BBNKB ini dibebankan kepada kendaraan-kendaraan yang memiliki kelas tertentu dan pribadi,” tandasnya. (DDJP/nad/oki)