Komisi C Terima Audiensi PT Hansindo Indonesia dan Hendra Basoeki

October 28, 2024 5:06 pm

Komisi C DPRD DKI Jakarta menerima audiensi Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F SP LEM SPSI) Jakarta Timur serta Tim Kurator PT Hansindo Indonesia dan Hendra Basoeki di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (28/10).

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya menyatakan dalam waktu dekat akan memanggil Plt Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Lusiana Herawati untuk dimintai keterangan terkait alasan belum mengeluarkan surat rekomendasi peralihan hak atas SHGB No.3049/ANCOL kepada calon pembeli PT Mitra Karya Estate.

“Akan kita panggil kepala BPAD untuk dimintai keterangan,” ujar Dimaz di gedung DPRD DKI Jakarta.

Hal senada juga diungkap Wakil Ketua Komisi C Sutikno. Menurut dia, perlu ada klarifikasi dari seluruh pihak termasuk BPAD DKI Jakarta dan PT Hansindo terkait persoalan tersebut.

Dengan begitu, seluruh hak-hak buruh, tim kurator PT Hansindo Indonesia dan Hendra Basoeki dapat segera didapatkan. “Kita mediasi, kita jembatani biar nanti hak-hak bisa terealisasi,” kata Sutikno.

Sementara, Kuasa Hukum Tim Kurator PT Hansindo Indonesia dan Hendra Basoeki Arnold Slamet menjelaskan, tujuan pihaknya datang ke gedung DPRD DKI Jakarta agar BPAD DKI Jakarta bisa segera mengeluarkan surat rekomendasi peralihan hak atas SHGB No.3049/ANCOL kepada calon pembeli PT Mitra Karya Estate.

Sebab, pihaknya telah memenuhi semua persyaratan administrasi serta melunasi tunggakan PBB sejak tahun 2017 sampai dengan 2024 sebesar Rp16,5 miliar dan menyanggupi untuk membayar biaya penertiban surat rekomendasi sebesar 1,5 persen sebesar Rp13,6 miliar.

“Seluruh dokumen formil yang dipersyaratkan oleh Pemprov kami sudah submit, PBB sebesar 13 miliar juga sudah kami bayarkan dan kami juga siap untuk membayarakan biaya peralihan 1,5 persen dari harga NJOP untuk melakukan transaksi tersebut,” ucap Arnold.

Ia menyayangkan, hingga saat ini BPAD DKI Jakarta belum mengeluarkan surat rekomendasi peralihan hak atas SHGB No.3049/Ancol.

Sedangkan PT Mitra Karya Estate selaku calon pihak pembeli memberi waktu hingga 31 Oktober agar surat rekomendasi tersebut bisa dikeluarkan segera oleh BPAD sebagai proses transaksi pembelian aset berupa satu bidang tanah seluas 59.371 meter persegi sebagaimana SHGB No.3049/Ancol atas nama PT Hansindo Mandiri.

Padahal, PT Hansindo Indonesia dan Hendra Basoeki telah dinyatakan PKPU melalui putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena perdamaian dalam proses PKPU tidak tercapai maka sejak tanggal 20 Juli 2018 PT Hansindo Indonesia dan Hendra Basoeki dinyatakan pailit dan ditunjuk Tim Kurator untuk menguasai dan mengurus kekayaan Debitor pailit.

“Surat rekomendasi dapat diterbitkan dan proses transaksi jual beli SHGB ancol tersebut dapat dilaksanakan dalam waktu dekat,” pungkas Arnold. (yla/gie/df)