Komisi C DPRD DKI Jakarta menerima audiensi Club Discussion Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca dan Pemikir di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/2).
Club Discussion Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca dan Pemikir sebagai wadah bagi para notaris yang memiliki ketertarikan yang sama.
Yaitu mendengar, membaca, dan berdiskusi hal-hal seputar hukum dan peraturan, baik yang berhubungan dengan pekerjaan sebagai notaris atau hal-hal lain yang sifatnya memperluas khasanah pengetahuan.
Audiensi diterima langsung oleh Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya. Nampak hadir para Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Gias Kumari Putra, Lukmanul Hakim, Brando Susanto, dan Ismail.
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya mengatakan, tujuan audiensi bersama Club Discussion Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca dan Pemikir untuk berdiskusi terkait “Peran Notaris/PPAT sebagai Gate Keeper dalam upaya peningkatan pendapatan daerah melalui Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Untuk diskusi bersama teman-teman notaris,” ujar Dimaz saat memimpin audiensi.
Audiensi itu mengacu pada Surat Undangan Rapat Nomor 133/HM.03.01 yang telah ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin. (yla/df)