Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta menyetujui kenaikan dua dari empat jenis pajak yang diusulkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Persetujuan diberikan pada usulan kenaikan pajak dan penambahan nomenklatur Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai objek pajak.
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso mengatakan, keputusan itu diberikan dengan mempertimbangkan beban ekonomi yang akan ditanggung warga ketika kenaikan empat jenis pajak dilakukan bersamaan.
“Jadi kita coba (untuk pajak) yang membebani rakyat setiap bulan maupun tahun dan rutin jangan dinaikan dahulu,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/2).
Santoso memaparkan, ada empat jenis pajak yang diusulkan BPRD DKI Jakarta bakal mengalami penyesuaian. Masing-masing Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Parkir, dan BPHTB mengenai perubahan nomenklatur.
Dalam usulan tersebut, BBNKB diusulkan mengalami kenaikan menjadi 12,5% dari sebelumnya 10%. Lalu kenaikan PPJ menjadi 3% dari 2,4% dengan klasifikasi tegangan daya 900 watt sampai 1.300 watt. Kemudian kenaikan Pajak Parkir sebesar 30% dari sebelumnya 20%, dan terakhir mengenai BPHTB yang dusulkan menjadi objek pajak berkaitan dengan perubahan nomenklatur.
Dua jenis pajak yang telah disetujui, sambung Santoso, selanjutnya akan menjadi bahan rekomendasi untuk dibahas kembali di rapat pimpinan gabungan (Rapimgab).
“Nanti Komisi C akan menyampaikan mengenai alasan peretujuan dua jenis pajak tersebut kepada pimpinan dalam Rapimgab,” tandasnya. (DDJP/ans/oki)