Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta agar Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) mengurangi target pendapatan pajak di tahun 2019.
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso menjelaskan, rekomendasi tersebut diberikan berdasarkan rasionalisasi pihaknya setelah mengevaluasi hasil Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan APBD tahun 2018.
Dimana, realisasi pendapatan pajak yang telah dilaksanakan di tahun 2018 BPRD tidak pencapai target. Dimana dari target Rp38,1 triliun yang dipasang hanya mencapai realisasi Rp37,5 triliun.
“Sementara di tahun 2019 (targetnya) mencapai Rp44 triliun. Komisi C akan merekomendasikan di Perubahan APBD 2019 supaya target itu dikurangi,” ujar Santoso di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (8/4).
Di lokasi yang sama Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syarifuddin menyampaikan, bahwa target pendapatan pajak tersebut telah disetujui pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPRD pada penyusunan APBD 2019.
Ketika itu, pimpinan Banggar menganggap target tersebut realistis karena akan diselaraskan dengan sejumlah penyesuaian jenis pajak melalui revisi sejumlah Peraturan Daerah (Perda), antara lain perubahan Perda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), Perda Air Tanah, Perda Penerangan Jalan, dan Perda Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Namun, sambung Faisal, hingga kini Perda-Perda tersebut belum juga disahkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
“Karena itu kami mohon dukungan dari dewan terhadap Perda-Perda tersebut, mudah-mudahan bisa secepatnya dibahas,” tandasnya. (DDJP/ans/oki)