Komisi C DPRD Provinsi DKI memberikan rekomendasi terkait pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yaitu Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) dan Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD), Selasa (31/7). Komisi C menginginkan adanya pemerataan insentif yang diberikan dalam menunjang kinerja SKPD.
Pada saat gelaran rapat kerja gedung DPRD, Ketua Komisi C, Santoso mengingatkan adanya payung hukum untuk pemberian TKD bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada dilingkungan Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, pemberian TKD harus dilakukan secara berkeadilan agar masing-masing SKPD dapat memberikan performa yang maksimal untuk peningkatan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.
“Jadi untuk BPRD ya cukup dapat insentif-nya dari sektor pajak, sedangkan BPAD karena menghasilkan retribusi silahkan solusinya melalui biaya operasional.” ungkapnya.
Sementara itu Kepala BPAD, Achmad Firdaus menjelaskan bahwa pemberian insentif seharusnya telah dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Ia meminta kepada DPRD untuk memperjuangkan hak mereka sebagai SKPD yang vital dalam pengelolaan segala aset milik daerah.
“Seharusnya menurut aturan tersebut, kami (BPAD) seharusnya menerima insentif atau tunjangan itu. Namun saat ini masih belum teralisir.” tandasnya.
Rencananya Komisi C akan segera memanggil BAPPEDA terkait sistem penganggaran insentif untuk BPAD dan BPRD. (ddjp/alw)