Komisi C: Pemberian Hibah ke Daerah Penyangga Harus Tepat Sasaran

November 2, 2021 7:38 pm

Hibah rutin yang diberikan Pemprov DKI Jakarta untuk daerah penyangga diminta dievaluasi. Komisi C DPRD DKI Jakarta mendorong hibah yang akan diberikan di tahun 2022 mendatang tepat guna dan mampu membantu persoalan yang dihadapi daerah dan Ibukota.

Dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD DKI 2022, usulan pemberian hibah untuk daerah penyangga yang dihimpun Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sebesar Rp479,54 miliar. Masing-masing hibah diproyeksikan untuk Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Bogor.

“Tentunya kita juga mengharapkan adanya multiplier effect yang diberikan untuk masyarakat Kota Jakarta, seperti bantuan untuk Kota Depok terkait transportasi macet dan sebagainya, kemudian Kabupaten Bogor terkait masalah banjir dan sebagainya,” kata Anggota Komisi C, Andyka di Bogor Jawa Barat, Selasa (2/11).

Dengan demikian, Komisi C meminta agar BPKD melampirkan rekapitulasi penggunaan anggaran bantuan keuangan medio tiga tahun terakhir (2018-2021) secara komprehensif.

“Bantuan keuangan tolong sampaikan ke kami sejak 2018, nantinya bisa kita lihat sebelum masa pandemi, ini bisa kita lakukan komparasi seperti apa bantuan diberikan,” ungkap Andyka.

Senada dengan Andyka, Anggota komisi C DPRD DKI Eneng Malianasari juga mendorong BPKD menyerahkan rekapitulasi yang diusulkan masing-masing pemerintah daerah kepada Pemprov DKI agar diberikan di tahun 2022.

“Pertama besarannya berapa di masing-masing wilayah dan untuk apa saja. Ini penting karena ada wilayah sudah diberikan tetap setiap tahunnya,” katanya.

Apalagi menurut Eneng, Komisi C juga mendapatkan informasi pemberian dana bantuan keuangan yang perlu mendapat pengkajian lebih lanjut.

“Jadi sebetulnya tidak hanya yang baru saja yang kami minta, tetap juga yang sudah biasa mendapatkan bantuan keuangan. Memang betul APBD DKI Jakarta besar tetapi kita harus memperhatikan apakah masih cukup untuk membiayai warganya kebutuhan dan lain-lain, baru prioritas bantu yang lain,” sambung Eneng.

Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati mengaku bahwa pihaknya realistis dalam menetapkan besaran dana hibah yang dibutuhkan masing-masing pemerintah daerah penyangga Kota Jakarta sesuai kebutuhan.

“Apalagi kami laporkan di 2021 kemarin hampir semuanya (dana bantuan keuangan daerah) terkena refocusing, kecuali beberapa daerah saja,” terangnya.

Dengan demikian, pihaknya memastikan akan segera berkoordinasi dengan BPKD agar seluruh anggaran bantuan keuangan pemerintah daerah yang digelontorkan Pemprov DKI dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya.

“Untuk sementara ini kita proses yang kita sudah lakukan di awal kemudian ada review tim di Pemprov dan kemudian baru kita berikan,” tandas Sri. (DDJP/alw/oki)