Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mencatatkan proyeksi pendapatan daerah hingga akhir tahun mencapai Rp32,48 triliun, meski telah melalui refocusing anggaran karena dampak pandemi Covid-19.
Besaran itu, diyakini Komisi C DPRD DKI Jakarta mampu tercapai hingga akhir tahun 2020. Sebab untuk pendapatan daerah, Bapenda memproyeksikan realisasi mencapai 90% atau Rp30,8 triliun hingga akhir tahun. Sementara masih ada realisasi pendapatan lain-lain dan retribusi yang akan masuk di penghujung tahun.
“Jadi diperkirakan Rp30,8 triliun itu tercapai 90 persen. Namun yang kekurangan Rp1,5 triliun harus mencapai target Rp32,48 Triliun akan dipenuhi oleh aset kita dan retribusi, karena retribusi saja sudah mencapai Rp800 miliar,” ujar Rasyidi HY, Wakil Ketua Komisi C usai menggelar rapat kerja Komisi di Bogor, Jawa Barat, Senin (9/11).
Ia merinci, target penerimaan daerah di dalam Perubahan APBD tahun anggaran 2020 berasal dari 13 jenis pajak per 31 Oktober 2020. Antara lain, Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) baru tercapai Rp7,65 triliun dari target Rp9,45 triliun, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp6,45 triliun dari target Rp8 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB) Rp3,10 triliun dari target Rp5 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp3,02 triliun dari target Rp3,7 triliun, dan Pajak Restoran Rp1,62 triliun dari target Rp1,85 triliun.
Sedangkan, PBB-KB tercatat Rp830,22 miliar dsri target Rp950 miliar, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp651,15 miliar dari target Rp775 miliar, Pajak Reklame Rp648,02 miliar dari target Rp775 miliar, Pajak Rokok Rp651,29 miliar dari target Rp690 miliar, Pajak Hotel Rp624,91 miliar dari target Rp675 miliar.
Selanjutnya Pajak Parkir terhitung Rp287,54 miliar dari target Rp324 miliar, Pajak Hiburan Rp211,01 miliar dari target Rp215 miliar serta Pajak Air Tanah (PAT) sebesar Rp60,59 miliar dari target penetapan APBD-P 2020 sebesar Rp75 miliar.
Dengan demikian, Rasyidi meyakini bahwa seluruh target realisasi tersebut bisa lebih meningkat jika Bapenda memanfaatkan sistem pemungutan pajak secara online. Meski telah digunakan, Komisi C menilai pemanfaatannya belum optimal.
“Makanya kita selalu minta supaya ada online system, supaya kita bisa mengontrol. Tapi sampai sekarang kan belum dilaksanakan itu masalahnya,” ungkap Rasyidi.
Di lokasi yang sama, Anggota Komisi C DPRD DKI Khoirudin mengusulkan kepada Bapenda DKI sebagai leading sektor segera menginventarisir sektor-sektor yang masih mampu menghasilkan penerimaan daerah jelang masa penutupan proses pemungutan pajak pada akhir Desember 2020 mendatang. Salah satunya, seperti optimalisasi pemberlakuan audit bagi Wajib Pajak (WP) oleh tim internal audit Bapenda.
“Terutama untuk pajak-pajak yang self assesment, seperti hiburan restoran kemudian hotel parkir ini tingkat kepatuhan nya sudah sejauh mana. Kalau memang masih rendah, memang perlu ada audit dari tugas pemeriksa (Bapenda) harus diaktifkan dan dioptimalkan, agar nanti kepatuhan bayar dari jenis pajak yang sifatnya self-assement bisa tinggi,” ungkap Khoirudin.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Muhammad Tsani Annafari menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya agar optimalisasi pemungutan penerimaan daerah dalam fase Perubahan APBD DKI 2020 terus dilakukan di sisa satu bulan terakhir. Termasuk, berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan RI guna menginventarisasi data dan informasi seputar Wajib Pajak (WP) strategis secara komprehensif.
“Jadi laporan dari Ditjen Pajak ini dua sisi, kita akan lihat mana-mana (WP) yang masih punya tabungan dan kita bisa tagih dan mana yang tidak. Supaya di kondisi ini tidak menimbulkan kegaduhan, kita akan coba elaborasi lebih dalam di internal Bapenda,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)