Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) mengevaluasi penerapan tarif pajak reklame dengan media light emitting deode (LED).
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso mengatakan, evaluasi perlu dilakukan mengingat mahalnya tarif yang diberlakukan bagi pengiklan pada reklame LED.
“Kalau terlalu mahal, nanti orang tidak mau pasang (iklan), produsen malah pasang di pinggiran Jakarta seperti Tangerang, Depok,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/2).
Meski demikian, Santoso mengaku mendukung penuh kebijakan penggunaan reklame dengan media LED sebagai pengganti billboard. Untuk tahap awal, ia mengusulkan penggunaan reklames LED digencarkan di pusat kota.
“Seperti di luar negeri, estetikanya enak dilihat,” ungkapnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta gencar menertibkan reklame liar di jalan-jalan protokol di Jakarta sejak Oktober 2018.
Kepala BPRD Pemrpov DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, penertiban diharapkan menjadi momentum bagi penyedia jasa iklan media luar ruang untuk mengganti billboard dengan media LED.
Selain memiliki nilai estetika, model iklan jenis LED juga akan meningkatkan pendapatan daerah. Sebab, pajak iklan LED lebih mahal dibandingkan billboard.
“(Iklan) LED per detik, per menit, per jam, ada hitungannya. Dengan adanya itu, otomatis penerimaan (pajak) kita akan meningkat,” ucap Faisal beberapa waktu lalu. (DDJP/nad/oki)