Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja mengevaluasi pengurangan proyeksi anggaran yang terjadi pada rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2020.
Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilaksanakan di Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi, KUA-PPAS tahun anggaran 2020 mengalami penurunan nilai hingga Rp6,55 triliun dariRp 95,99 triliun menjadi Rp 89,44 triliun.
Koordinator Komisi C DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri menyarankan SKPD maupun BUMD mitra kerja mengkaji agar defisit tersebut tidak berdampak pada kegiatan prioritas yang telah tercantum dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), maupun Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Saya rasa itu yang harus diperhatikan, itu yang jadi catatan kita (Komisi C) selama pembahasan kemarin, nah harus tahu nih berapa yang harus dicanangkan angka pastinya. Jangan asumsi Rp95 triliun tapi bisa ada perubahan defisit Rp6 triliun, kalau perlu beri kajian-kajian yang lebih meyakinkan kami kenapa bisa seperti itu,” ujarnya, Jumat (8/11).
Misan berharap TAPD segera berkoordinasi kembali untuk mensinkronisasikan kebutuhan belanja setiap SKPD-UKPD ataupun BUMD dengan proyeksi pendapatan yang akan dihasilkan. Karena menurutnya, SKPD dan BUMD seyogyanya masih mampu mengoptimalkan potensi dari sektor retribusi dan pendapatan lain yang lebih progresif.
“Seperti proses pendataan, perpajakan, restoran dan pendapatan lain-lain itu kan belum digarap semua. Terkait BPHTB, masih ada celah sebetulnya, apalagi yang Rp2 miliar kebawah itu dipecah-pecah sertifikatnya dan akhirnya tidak kena pajak, nah artinya kita perlu melakukan pengawasan,” ungkapnya.
Meski demikian, ia mengapresiasi pembahasan yang telah dilaksanakan bersama SKPD dan BUMD mitra lantaran telah kooperatif selama rapat kerja. Jika ada kritikan tajam selama pembahasan, menurutnya sangat wajar mengingat KUA-PPAS yang pada intinya baru lah sebuah rancangan anggaran.
“Karena masih sifatnya rancangan, masih panjang tahapan yang harus dilalui sebelum APBD 2020 disahkan. Setelah ada kesepakatan bersama terkait rancangan KUA-PPAS, baru Gubernur membuat surat edaran penyusunan RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) SKPD atau UPKD, dan setelah itu barulah disusun Rancangan APBD 2020, jadi pembahasan di Komisi C saya kira sejauh ini masih sesuai harapan,” tandas Misan. (DDJP/alw/oki)