Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong agar rencana kenaikan pajak parkir tidak berimbas pada kenaikan tarif parkir. Kepastian tersebut perlu menjadi komitmen agar tak memberatkan warga.
“Untuk kenaikan pajak parkir ini, ada tidak jaminan bahwa pengusaha-pengusaha parkir tidak menaikan tarif parkir,” ujar Ruslan Amsyari, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Kamis (7/2).
Pada rapat kerja bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Rabu (6/2) Komisi C menyetujui dua dari empat jenis usulan kenaikan pajak.
Masing-masing pajak parkir dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diubah nomenklaturnya menjadi objek pajak. Untuk rencana kenaikan pajak parkir, BPRD DKI Jakarta mengusulkan kenaikan pajak menjadi 30% dari sebelumnya 20%.
Menurut Ruslan, atas kenaikan itu perlu ada komitmen dari BPRD agar para pengusaha parkir di Jakarta tidak menaikan tarifnya.
“Kalau BPRD hari ini berani menjamin, mereka (pengusaha parkir) tidak akan menaikkan tarif parkirnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin memastikan bahwa kenaikan pajak tidak akan mempengaruhi pada besaran tarif yang telah berlaku selama ini.
“Kenaikan pajak parkir ini berlaku untuk pengelola parkir di DKI Jakarta, antara lain adalah Secure Parking, ISS Parking dan Centrepark Parking. Itu yang mereka nantinya harus bayar 30%,” tandasnya. (DDJP/ans/oki)