Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta mengingatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI untuk lebih matang dan cermat dalam penyusunan target pendapatan retribusi daerah.
Berbagai upaya perbaikan perlu dilakukan agar lesunya pencapaian realisasi di tahun 2022 tak terulang lagi di tahun selanjutnya. Sebab retribusi daerah tahun lalu hanya tercapai 46,72% atau Rp376,9 miliar dari terget sebesar Rp806,8 miliar.
Koordinator Komisi C DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, demi tercapainya target yang ditetapkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) harus bisa mengelola sejumlah aset yang selama ini tidak produktif agar bisa menjadi pendapatan daerah.
“Tolong aset dikelola yang betul, kalau Pemda tidak bisa mengelola, swastakan pinjam. Tapi (dengan regulasi) yang benar. Kalau memang premium, pakai harga premium, itukan bisa jadi pendapatan juga. Jangan didiamkan saja,” ujarnya dalam rapat evaluasi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) tahun 2022 di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (25/7).
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi mengatakan, selain kecermatan dalam penyusunan target pendapatan, kolaborasi antar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan legislatif juga diperlukan untuk melihat potensi yang sebenarnya.
“Kita sudah sampaikan supaya bicarakan dahulu dengan komisi C dalam menakar, realistis tidak? Jadi kita sampaikan kepada mereka, sebelum semua itu dimasukan dalam target mereka, itu bicarakan dahulu. Harapan kami mereka harus lebih proposional dan target harus realistis. Tidak perlu tinggi supaya kelihatan hebat, tapi sebenarnya tidak pernah tercapai,” ungkapnya.
Hal senada juga diungkap anggota Komisi C Nasdiyanto. Ia meminta Bapenda mengevaluasi kembali faktor yang benar-benar bisa menjadi potensi pendapatan retribusi daerah.
“Sepertinya perlu analisis kembali terkait kondisi ekonomi kita. Sehingga kita bisa lebih cermat dalam menentukan target. Tingginya target yang kita tetapkan, ini perlu diperhatikan. Karena tingginya target jadi kurang PD. Antisipasi kedepannya tidak terulang lagi dan bisa lebih fokus sehingga bisa lebih baik lagi,” ucapnya.
Sementara Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengakui pendapatan retribusi daerah masih dibawah 50%. Pasalnya kondisi perekonomian Jakarta tidak sesuai prediksi awal, karena Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih ditetapkan pada awal tahun, serta terjadi lonjakan kasus Covid-19 pada pertengahan tahun secara nasional khususnya di Ibukota.
Lusi juga menyampaikan, tidak tercapainya pendapatan retribusi daerah karena Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar Kepada Wajib Retribusi Yang Terdampak Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 belum dicabut.
“Masalahnya ada pumungatan retribusi yang masih terkena relaksasi karena Pergub 87 belum dicabut dan kami sudah mengajukan itu untuk dicabut karena kondisi darurat bencana sudah dicabut oleh Presiden,” tuturnya.
Selain itu, rendahnya realisasi pendapatan retribusi daerah juga disebabkan masih banyaknya tempat wisata yang dikelola Pemprov DKI belum beroperasional penuh, serta gedung yang belum bisa disewakan karena masih menjadi tempat isolasi mandiri pasien Covid-19.
“Adanya obyek retribusi yang membutuhkan renovasi dan perbaikan sehingga tidak bisa digunakan. Obyek retribusi yang digunakan untuk isolasi mandiri beberapa lokasi GOR maupun gedung lain untuk isolasi OTG. Pemda juga belum mencabut itu sehingga belum bisa dimanfaatkan pada tahun 2022,” tandasnya. (DDJP/gie)