Komisi C akan mengundang PT. Delta Djakarta Tbk. untuk penjelasan lebih lanjut tentang deviden perusahaan.
Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan kerja ke PT. Delta Djakarta Tbk., Selasa (9/2). Kunjungan dimaksudkan untuk membahas realisasi deviden tahun 2015 dan proyeksi devinden tahun 2016.
Ketua Komisi C Santoso menanyakan mengenai adanya informasi permasalahan yang dihadapi oleh PT. Delta Djakarta Tbk. berkaitan dengan penurunan pendapatan.
“Kehadiran kami kesini adalah ingin mengetahui permasalahan yang dihadapi PT. Delta,” kata Santoso.
Humas PT. Delta Djakarta Tbk. Roni Nitiheru mengatakan, bahwa adanya isu akan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur tentang larangan minuman beralkohol secara nasional menjadi salah satu kekhawatiran perusahaan. Dampaknya adalah menurunnya omset penjualan.
“Kami berharap kepada Pemerintah agar dalam penerapan Permendag mengenai larangan minuman beralkohol tidak terlalu membawa dampak yang negatif pada produksi kami,” kata Roni.
Dikatakannya, Kementerian Perdagangan mengeluarkan peraturan mengenai larangan minuman beralkohol secara nasional dengan tidak dijual secara bebas di masyarakat. Menurutnya larangan tersebut dikarenakan adanya penjualan gelap atau ilegal di lingkungan masyarakat.
Sementara itu, Anggota Komisi C Rendhika D. Harsono menanyakan mengenai penerapan dana corporate social responsibility (CSR) PT. Delta. CSR dapat digunakan sebagai alat untuk membantu mensosialisasikan produk ke masyarakat.
“Pengolahan dana CSR dilakukan melalui kegiatan seperti apa, dan kegiatan CSR kan dapat membantu untuk mensosialisasikan produk ke masyarakat,” kata Rendhika.
Menjawab pertanyaan tersebut, Roni Nitiheru mengatakan bahwa pengelolaan dana CSR Roni telah disalurkan melalui beberapa kegiatan. Diantaranya bakti sosial, bantuan kesehatan, yang dipusatkan disekitar kawasan pabrik.
“Program CSR kami berupa bantuan kesehatan dan bakti sosial yang dilakukan di sekitar kawasan pabrik, serta kami sedang menggarap sebuah tayangan informasi,” ungkap Roni.
Rencananya dalam tayangan tersebut berisi informasi bahwa produk minuman yang dihasilkan sudah sesuai dengan strandar yang ditetapkan oleh Pemerintah, yaitu minuman beralkohol kelas A atau minuman dengan kandungan alkohol dibawah 5%.
Komisi C menjadwalkan kembali rapat kerja dengan PT. Delta Djakarta Tbk., yang rencananya dilakukan di kantor DPRD untuk membahas lebih dalam lagi dengan disertai presentasi perusahaan.
Hadir dalam kunjungan kerja tersebut para Anggota Komisi C, yaitu James Arifn Sianipar, Manuara Siahaan, Johni Adventus Hutapea, H. Abdul Ghoni, Aristo Purboadji, Ruslan Amsyari FS dan H. Fathi Bin H. Rahmatullah. (red/wa)