Komisi C Komitmen Benahi Pencatatan Aset DKI

November 28, 2020 7:13 pm

Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta menilai Sistem Inventarisasi Elektronik dan Rekonsiliasi Aset (SIERA) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum optimal membenahi sengkarut persoalan aset. Komisi bidang keuangan DPRD DKI itu berinisiatif membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyempurnakan inventarisasi.

Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf mengatakan, aplikasi SIERA sejauh ini hanya membantu pencatatan kepemilikan aset DKI mulai dari tahun 2017. Sementara mengenai legalisasi hingga keabsahan kepemilikan aset DKI di tahun 1970 sampai 1980-an masih kerap terjegal masalah.

“Kita (Komisi C) ingin menolong aset-aset yang dari tahun 70-80, banyak aset-aset dari tahun 70-80 itu dimiliki seseorang digugat sama Pemprov DKI Jakarta kalah. Makanya kita ingin dalam pansus aset ini ingin menyelamatkan aet-aset Pemprov DKI Jakarta dari tahun 70 sampai sekarang (2020),” ujarnya saat rapat kerja di Bogor Jawa Barat, Sabtu (28/11).

Karena itu, Yusuf bersama jajaran Komisi C DPRD DKI telah meminta BPAD sebagai leading sektor pengelolaan aset agar terus mengoptimalkan pengintegrasian status aset dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP). Khususnya, aset dalam bentuk tanah milik Pemprov DKI yang sejauh ini masih banyak bersengketa dengan tanah milik warga.

“Karena pada saat seseorang tanahnya itu milik mereka, padahal itu sudah di ploting milik aset jadi BPN dan Citata (Cipta Karya) itu sudah tidak bisa memberikan rekomendasi. Untuk memaksimalkan aset kita diperlukan anggaran yang besar kita siap, tetapi penyerapan asetnya harus maksimal,” terangnya.

Dengan demikian, Komisi C DPRD DKI mengaku telah berinisiatif untuk mulai menghimpun data-data yang berhubungan dengan aset berusia tua, mulai dari pengembang yang sudah menyerahkan aset hingga pengembang yang sudah menunaikan kewajiban aset namun belum mendapatkan dokumen pendukung otentik penyerahan aset.

“Jadi sedang kita minta kepada Badan Aset (BPAD),” ungkap Yusuf.

Sementara itu, Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta Pujiono mengakui bahwa tata kelola aset yang dilakukan pihaknya masih belum berjalan dengan baik sehingga perlu perbaikan secara berkala. Hanya saja, pihaknya tetap berupaya keras agar proses inventarisasi aset yang selama ini dilakukan BPAD terus berjalan sebagaimana mestinya.

Atas dasar itu, pihaknya mendukung dengan diperlukan sebuah pembahasan problema pencatatan aset yang lebih mendalam melalui Pansus yang akan dilakukan DPRD DKI pada awal tahun 2021 mendatang.

“Karena pada kenyataannya masih banyak aset yang bermasalah, tadi sudah disepakati oleh kawan-kawan dari DPRD (Legislatif) akan dibuat suatu Pansus, dan kami sangat menyetujui itu. Kami secara kedinasan dan dari sisi pengamanan sangat setujui” katanya.

Pihaknya, lanjut Pujiono, berjanji akan bersikap proaktif dalam menghadirkan seluruh dokumentasi hingga lampiran-ampiran yang dibutuhkan selama pembahasan Pansus aset DPRD DKI berlangsung. Hal itu dilakukan untuk menjaga keutuhan aset Pemprov DKI yang kini masih terhitung sekitar Rp504 triliun di seluruh SKPD setelah melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Artinya itu menjadi prioritas, pengamanan menjadi prioritas yang musti kita lakukan antara lain dengan sosialisasi instruksi kepada seluruh SKPD untuk melakukan pengamanan itu juga. Baik itu pemagaran, pematokan, pemasangan plang dan pensertifikatan. Kami sudah bekerja sama dengan BPN untuk melakukan percepatan-percepatan, karena banyak aset-aset yang belum disertifikatkan,” ungkap Pujiono. (DDJP/alw/oki)