Komisi C Kembali Dalami Dugaan Penyalahgunaan Izin Usaha di Rawamangun

January 22, 2019 1:56 pm

Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali menidaklanjuti dugaan penyalahgunaan izin usaha oleh pedagang kaki lima (PKL) di Kelurahan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur dalam rapat kerja, Senin (21/1).

Sekretaris Komisi C DPRD DKI James Arifin Sianipar mengatakan bahwa permasalahan tersebut harus ditindaklanjuti karena sudah mengganggu ketertiban umum warga masyarakat RW 08 di Kelurahan Rawamangun.

“Berdasarkan laporan yang diterima, usaha disana dibangun dan dijadikan tempat menginap dan berjualan, sehingga mengganggu ketertiban,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta.

Padahal, dikatakan James ada Surat Keputusan Walikota Jakarta Timur Nomor 143 Tahun 2017 tentang Penghapusan dan atau Penggabungan Beberapa Lokasi Sementara Usaha Mikro Pedagang Kaki Lima di Jakarta Timur.

Dari persoalan itu, Komisi C menemukan sejumlah fakta terbaru terkait dugaan penyalahgunaan izin usaha di Kelurahan Rawamangun. Salah satunya adalah adanya pungutan liar dari pengelolaan izin usaha oleh oknum tertentu diatas lahan kedua titik lokasi yang sebenarnya adalah wilayah fasilitas umum.

“Orang disana juga dikomersilkan disewakan seharusnya cuma Rp100 ribu dibayar ke Pemprov DKI, ini bisa sampai Rp2,5 juta kepada orang-orang yang ada disitu,” ungkap James.

Dengan demikian, Komisi C meminta kepada Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Timur bersama jajaran dibawahnya untuk segera mengkaji ulang SK Walikota Jakarta Timur yang mengikat di kedua lokasi, yakni Jl. Sawo Raya (JT.25) dan Jl. Perserikatan (JT.23). Apalagi baru saja terjadi sebuah kegiatan revitalisasi lokasi sementara untuk berdagang di kawasan tersebut.

“Karena ini juga ada laporan dari pihak Pemkot Jakarta Timur kalau baru saja selesai berita acara serah terima barangnya untuk penyelesaian kegiatan itu. Jadi memang masih akan dibicarakan nanti di tingkat walikota,” terangnya.

Di lokasi yang sama Ketua RW 08 Kelurahan Rawamangun Lukman Sartono berharap ada solusi konkret dari audiensi yang digelar Komisi C. Menurutnya SK dari Pemkot Jakarta Timur merupakan dasar pemerintah untuk melakukan pembongkaran. Warga pun, menurutnya sudah sangat resah dengan keberadaan PKL tersebut.

“Artinya harusnya sudah ada keputusan yang pasti bagi kami dan ada sebuah keputusan terbaik dari pihak Walikota,” ungkap Lukman.

Sementara itu, Sekretaris Walikota Jakarta Timur Usmayadi mengatakan, pihaknya bersama jajaran Kecamatan Pulo Gadung dan Kelurahan Rawamangun siap memfasilitasi penghapusan lokasi sementara PKL di Jl. Sawo Raya (JT.25) dan Jl. Perserikatan (JT.23) Rawamangun. Hanya saja ia menjelaskan, perlu waktu untuk melakukan penghapusan aset berupa lokasi binaan untuk para pedagang di kawasan tersebut.

“Ini baru saja di rehab sehingga rehab ini kan menggunakan anggaran. Anggaran ini harus dipertanggung jawabkan minimal enam bulan sampai satu tahun. Karena itu, kita tak dapat serta merta membongkar bangunan dalam waktu singkat,” terangnya.

Usmayadi menyampaikan dirinya akan segera menindaklanjuti dalam laporan kepada Walikota Jakarta Timur, M. Anwar terkait persoalan tersebut. Ia juga menyatakan, Pemkot Jakarta Timur akan mengadakan audiensi bersama warga.

“Saya akan lapor walikota untuk mengundang masyarakat bahwa disini akan dijelaskan duduk permasalahannya. Kita konsekuen akan menghapus dua lokasi binaan usaha itu, walaupun usianya sudah delapan tahun,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)