Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi sekaligus peninjauan lapangan bersama Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) di salah satu lokasi aset berkepemilikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI di kawasan Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari Jakarta Barat, Rabu (22/1).
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Rasyidi HY mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya memverifikasi ulang potensi pendapatan daerah dari aset yang dimiliki Pemprov DKI. Dan seharusnya THR Lokasari dapat menyumbang retribusi dan pendapatan yang cukup besar untuk DKI Jakarta.
“Kita harapkan masukan PAD dari Lokasari untuk tahun ke depan itu bisa menambah pemasukan bagi DKI Jakarta,” ujarnya di GOR Lokasari.
Dengan demikian, Rasyidi mendorong agar BPAD lebih proaktif melaksanakan pendataan aset-aset yang memiliki potensi penyumbang PAD. Untuk THR Lokasari sendiri beradasarkan data BPAD hanya memiliki potensi aset sebesar Rp53 miliar yang akan dibayarkan pengembang kepada Pemprov DKI dalam jangka waktu lima tahun.
“Kenapa hanya segitu karena kita tidak bandingkan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Kalau kita hitung sesuai dengan NJOP bisa mencapai Rp1 triliun. Nilai Rp53 miliar itu terlalu kecil,” ungkapnya.
Dengan demikian, Rasyidi bersama jajaran Komisi C mendorong BPAD perlu melakukan penghitungan ulang terhadap nilai kepemilikan aset yang berada di kawasan THR Lokasari Jakarta Barat. Mengingat, ada sejumlah perusahaan yang seyogyanya berkewajiban menyetorkan pemanfaatan aset yang berasal dari sewa bangunan pertokoan komersial.
“Jadi saya kira semua harus mulai diperbaiki jangan sampai banyak tangan sehingga menyebabkan kebocoran-kebocoran yang tidak bisa dikontrol,” ungkap Rasyidi.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta Pujiono memastikan pihaknya akan berupaya optimal dalam melakukan pengelolaan terhadap aset-aset berkepemilikan Pemprov DKI dalam menggenjot target PAD di tahun 2020.Termasuk, sejumlah aset yang berada di kompleks Taman Hiburan Rakyat Lokasari Jakarta Barat yang dimiliki Pemprov DKI seluas 5,4 Hektare (Ha).
“Prinsipnya adalah pada pemanfaatan aset-aset di THR Lokasari itu harus optimal, harus memberikan kontribusi yang besar kepada APBD. Untuk mitranya, penetapan harga bisa mengakomodir nilai aset yang ada disini (THR Lokasari), artinya nilai layak bagi Pemprov DKI,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)