Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali mendalami usulan dua tarif moda transportasi, yakni Moda Raya Terpadu (MRT) dan Light Rail Transit (LRT), Senin (18/3).
Dalam rapat bersama jajaran Direktur MRT dan LRT, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Santoso selaku Ketua Komisi C DPRD yang membidangi keuangan meminta usulan kedua tarif moda tersebut dibedah kembali. Ia ingin mengetahui angka riil subsidi yang pantas diberikan.
“Karena saya lihat masih ada pemborosan disini,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta.
Santoso mencontohkan bahwa PT. MRT Jakarta belum menghitung relevansi besaran subsidi ketika jumlah penumpang berada diatas estimasi 65.000 orang di tahun 2019, sesuai hasil kajian tim perumusan tarif. Sementara PT. MRT dalam rapat menjelaskan bahwa ketika penumpang lebih banyak dari estimasi maka akan mengurangi subsidi yang diberikan.
“Ini yang kita ingin agar mereka berhitung,” terangnya.
Selain itu, Santoso juga menginginkan agar ada rasionalisasi pada usulan kebutuhan subsidi bagi tarif LRT yang mencapai Rp327 miliar untuk sembilan bulan pengoperasian di tahun 2019.
Tarif keekonomian yang diusulkan tim penentu tarif Pemprov DKI untuk LRT rute Kelapa Gading-Velodrome sebesar Rp6.000. Berdasarkan usulan, subsidi yang harus diberikan untuk LRT sebesar Rp35.655 per penumpang dengan estimasi penumpang sebanyak 14.255 per hari.
“Sementara, LRT saja 1 kilometer harganya Rp327 miliar, berarti satu senti-nya berapa ratus juta. Ini juga saya melihatnya ada pemborosan disitu,” ungkapnya
Dengan demikian, Santoso mengatakan, Komisi C akan menggelar pembahasan lanjutan untuk meminta laporan simulasi pemberian tarif subsidi penumpang MRT-LRT yang lebih matang dan terukur.
“Kita ingin secara detail hitungan ini dilakukan karena hitungan transportasi subsidi massal ini bukan hanya MRT dan LRT saja. Transjakarta juga membutuhkan subsidi yang sangat besar,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta Muhammad Abbas mengatakan bahwa usulan pemberian subsidi penumpang MRT-LRT hasil usulan tim penentu tarif Pemprov DKI sudah termaktub kedalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Dalam dokumen tersebut dilampirkan mengenai detil penghitungan simulasi tarif MRT dan LRT. Seperti nilai rata-rata tarif MRT sebesar Rp10.000 dan flat cost tarif LRT sebesar Rp6.000.
“Tarif angkutan perkeretaapian yang diselenggarakan badan usaha milik daerah ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Transportasi Kota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta,” kata Abbas. (DDJP/alw/oki)