Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kembali merevisi proyeksi pagu indikatif (anggaran murni) besaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun anggaran 2021.
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Rasyidi HY mengatakan, bahwa pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini belum sepakat untuk menentukan proyeksi pagu indikatif yang diusulkan sebesar Rp63,19 triliun. Pasalnya, pihaknya belum menerima proyeksi pagu perencanaan potensi pengeluaran hingga penerimaan daerah 2021 yang seharusnya telah direvisi dengan asumsi sebesar Rp72 triliun.
“Pagu indikatif (2021) sampai sekarang belum ada kesepakatan antara DPRD (Komisi C) dengan Pemerintah DKI. Karena Pemerintah DKI dalam waktu rapat seminggu yang lalu kita sudah menyatakan minta rapat hari ini sebesar Rp72 triliun, tapi mereka masih menayangkan Rp63 triliun jadi kita belum terima,” katanya saat dikonfirmasi usai rapat kerja Komisi C DPRD DKI, Rabu (10/6).
Karena itu, Rasyidi bersama jajaran Komisi C telah memberikan tenggat waktu agar kedua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut kembali berdiskusi untuk mengkoreksi proyeksi pagu indikatif 2021 sesuai dengan potensi pertumbuhan ekonomi DKI yang diharapkan terjadi saat pemberlakuan pembukaan kembali aktifitas perekonomian sektor usaha perbelanjaan modern hingga izin operasional wisata secara bertahap oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi menuju kenormalan baru (New Normal).
Sehingga, kedua SKPD tersebut diharapkan dapat berupaya secara optimal gunamenggenjot potensi penerimaan daerah dari sektor pajak ataupun retribusi hingga 31 Desember 2020.
“Kalau misalnya (rancangan) Rp72 triliun dan forecast-nya Rp72 triliun, kemudian kita mencarikan dananya bersama Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), mudah-mudahan bisa. Kita minta supaya mereka (Bapenda-BPKD) agar secara optimis mendapatkan dana sebesar (Rp72 triliun) itu, karena InshaAllah karena Covid-19 ini (perekonomian) tidak akan ada masalah,” ungkap Rasyidi.
Sementara itu, Kepala BPKD Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan pagu indikatif sebesar Rp63,19 triliun di 2021. Rinciannya, Postur Pendapatan sebesar Rp62,60 triliun terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp43,20 triliun, Pajak Daerah Rp37,97 triliun, Retribusi Daerah Rp340,25 miliar, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp660,34 miliar, Lain-lain pendapatan asli daera yang sah Rp4,22 triliun.
Kemudian Dana perimbangan sebesar Rp17,45 triliun, serta Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp1,94 triliun. Selanjutnya, penerimaan pembiayaan sekaligus pinjaman daerah sebesar Rp588,49 miliar, serta Sisa Lebih penghitungan Anggaran (SiLPA) APBD 2019 yang telah dinolkan untuk penanganan kesehatan hingga penyaluran bantuan sosial untuk kebutuhan masyarakat terdampak Covid-19 yang rencananya juga akan berlangsung hingga akhir tahun 2020.
“Sedangkan untuk pengeluaran daerah dalam pos Belanja Tidak Langsung Rp32,16 triliun serta Belanja Langsung Rp28,57 triliun serta pengeluaran pembiayaan Rp2,46 triliun. Jadi total penerimaan daerah dan pengeluaran daerah 2021 yang kita usulkan hari ini sebetulnya sudah balance di angka Rp63,19 triliun,” terang Edi.
Meski demikian, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bappeda untuk kembali menyusun pagu indikatif APBD DKI 2021 sesuai kesepakatan bersama Komisi C DPRD DKI sebelum pelaksanaan rapat kerja yang akan digelar pada Selasa (16/6) pekan depan.
“Habis ini kita akan coba rasionalisasikan kembali penyesuaian dari Rp63,19 ke angka Rp72 triliun itu bersama Bappeda, karena ini kita juga butuh waktu juga untuk kembali menghitung sesuai potensi-potensi yang ada,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)