Komisi C Ingin Perolehan Pendapatan dari Aset DKI Dirasionalisasi

February 3, 2020 6:22 pm

Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) merasionalisasi target pendapatan atas aset-aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) di tahun 2020.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi HY mengatakan, target pendapatan yang dipasang BPAD sangat lah kecil jika dilihat dari nilai aset milik Pemprov DKI Jakarta yang mencapai Rp475 triliun. Padahal sebagai badan yang bertugas mencatatkan aset dan melaksanakan pengelolaan, BPAD seharusnya dapat menggenjot lagi target dan realisasi perolehan pendapatan dari aset-aset yang dimanfaatkan.

“Dari apa yang kita lihat bahwa aset yang kita miliki kini berjumlah Rp475 triliun, sedangkan (target) pendapatan dari kita hanya Rp158 miliar. Kalau kita bandingkan hal demikian hanya 0,03 persen yang kita dapatkan. Kita harap ini bisa ditingkatkan, dari Rp158 miliar harusnya ini bisa jadi Rp400 miliar.” ujarnya dalam rapat kerja yang digelar di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (3/2).

Dalam kesempatan itu, Komisi C DPRD DKI Jakarta mengingatkan agar BPAD terus mengoptimalkan inventarisasi aset hingga mempertahankan aset-aset yang ada. Komisi bidang keuangan itu juga mengimbau agar BPAD menghapus aset yang sudah tidak berstatus milik Pemprov DKI Jakarta.

“Kita juga minta agar aset yang suratnya tidak ada dan tidak ada aset tapi suratnya ada, harus ditindaklanjuti. Sehingga kita mendorong supaya administrasi BPAD ini sesuai dengan aturan yang ada,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta Pujiono memastikan bahwa pihaknya telah menginventarisasi aset Pemprov DKI dengan optimal. Ia menyebutkan, total nilai aset yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp475,89 triliun diperoleh dari aset berupa lahan sebesar Rp325,05 triliun, aset berupa peralatan dan mesin sebesar Rp26,91 triliun, dan aset berupa bangunan sebesar Rp38,37 triliun.

Kemudian, aset berupa jalan dan instalasi jaringan sebesar Rp44,18 triliun, aset lain-lain sebesar Rp1,72 triliun, dan aset berupa konstruksi dan konstruksi dalam pengerjaan besar sebesar Rp1,86 triliun.

Sedangkan, inventarisasi aset proses audit BPK terhadap aset yang bersifat rusak sebesar Rp1,19 triliun untuk 79.461 unit ataupun yang bersifat tidak ada (hilang) untuk 152.768 unit sebesar Rp10,56 triliun.

“Seluruh data yang sudah kami sampaikan hari ini sudah kita sampaikan kepada Gubernur (Anies Baswedan) dan sekarang dalam proses penetapan hasil inventarisasi melalui Kepgub (Keputusan Gubernur). Hasil penetapan nanti menjadi bagian dari laporan keuangan yang akan dilihat oleh BPK, jadi BPK yang akan pegang angka-angka ini,” terangnya.

Pujiono memastikan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menjaga aset-aset berkepemilikan Pemprov DKI di mata hukum. Menurutnya, komitmen tersebut telah dibangun bersama untuk menghadirkan bukti-bukti hukum yang relevan bersama  Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta.

“Kami BPAD memang sudah bersepakat dengan Biro Hukum bahwa aset harus kita pertahankan dimanapun, dalam proses tataran hukum manapun harus kita pertahankan betul,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)