Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta menilai PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Perseroda belum serius dalam mengelola aset. Hingga saat ini baru 14 atau 11% dari 126 aset yang berstatus clean and clear atau dapat dimanfaatkan.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Andyka menyampaikan, sebagai BUMD yang memiliki tujuh anak usaha, sudah seyogyanya Jakpro memanfaatkan ratusan aset tersebut dengan optimal. Diharapkan dengan upaya tersebut dapat menambah laba juga eksistensi perusahaan.
“Saya minta konsen ke bumi dan bangunannya. Artinya aset-aset itu harus dikerjasamakan, karena masih banyak aset yang dimiliki tapi tidak dimanfaatkan optimal,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu(16/2).
Andyka mengaku akan memanggil Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI untuk mengetahui kejelasan status aset dan mekanisme pengembalian aset yang dinilai tidak efektif jika dikelola BUMD.
“Nantinya kita akan mengundang BPAD, supaya clear aset yang akan dipulangin ke Pemprov, karena banyak aset yang bermasalah yang rusak malah dikasih ke BUMD,” ucapnya.
Hal senada juga dipertanyakan anggota Komisi C lainnya yakni Dimaz Raditya. Ia meminta JakPro segera melakukan pembenahan terhadap aset yang bermasalah atau tidak menguntungkan.
“Status hukum asetnya bagimana? Apalagi di Jakarta banyak aset yang bermasalah. Ada yang fisiknya ada tapi suratnya tidak ada, banyak macamnya. Jangan sampai kita hilang aset karena tidak melakukan pembenahan,” ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Direktur Pengelolaan Aset PT Jakarta Propertindo Gunung Kartiko menjelaskan, 126 terdiri dari 14 aset atau 11% berstatus clean and clear, dan 24 aset atau 19% berstatus clean but not clear atau belum memiliki seritifikat hak milik.
Selanjutnya 22 aset atau 17% berstatus clear but not clean atau masih bermasalah hukum, dan 66 aset atau 52% berstatus not clean and not clear atau aset yang bermasalah sejak awal diberikan pemerintah.
“Saya sampaikan disini bahwa dari total 126 aset tersebut kita sedang melakukan LDD (legal due diligence). Jadi kita bisa pisahkan dari 126 aset itu, 74 aset sedang dalam proses pengembalian ke Pemprov,” kata Gunung.
Ia menjelaskan 74 aset yang akan dikembalikan ke Pemprov sebab tidak bisa dikomersilkan sehingga tidak menghasilkan pemasukan untuk JakPro, karena berbentuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Rata-rata 74 ini adalah aset-aset di RTH jadi memang tidak bisa kita komersilkan. Nah ini memang prosesnya panjang, jadi aset-aset ini lebih banyak dititipkan ke Jakpro dan sekarang dari hasil LDD kita sedang berkoordinasi untuk pengembalian 74 aset Ini,” tutur Gunung.
Sementara 14 aset yang telah berstatus clear and clear dan dapat dikomersilkan diantaranya yakni Kondominium Marina Tower, Landmark Pluit, lahan area Asahimas, kantor JakPro di Thamrin City, Taman Pergudangan Muara Baru 2, Mall Pluit Junction, serta lahan kosong di Kamal Muara. (DDJP/gie)