Komisi C Ingin Besaran Tipping Fee ITF Terus Dimatangkan

August 2, 2019 6:18 pm

Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terus mengevaluasi postur pendanaan proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) di Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Komisi C DPRD DKI Santoso menilai, proyek pembangunan ITF melalui pendaan PSO (Public Service Obligation) secara tidak langsung akan membebani postur APBD Provinsi DKI Jakarta. Pasalnya hingga kini belum ada kajian yang matang terhadap aturan formulasi besaran biaya ongkos atau tipping fee penggunaan ITF sebagai salah satu proyeksi mencegah prediksi Jakarta darurat sampah di tahun 2021.

“ITF ini saja sudah alokasi dari APBD DKI Rp3,7 triliun, belum ditambah MRT dan LRT yang masih juga belum kita putuskan gara-gara PSO-nya. Kalau subsidi PSO-nya terlalu banyak kepada hal-hal yang tidak produktif dalam rangka pengembangan Sumber Daya Manusia, saya khawatir Jakarta akan dirugikan,” ujarnya, Jumat (2/8).

Santoso mengusulkan PT Jakpro terus bersinergi dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) agar dapat menghitung proyeksi volume sampah yang akan diolah dengan ITF dalam jangka panjang. Tujuannya, agar prediksi darurat sampah di tahun 2021 dapat dicegah sedini mungkin.

“Jadi saya minta juga ada hiitungan angka, prediksi lima tahun kedepan seperti apa. Termasuk dari pihak eksekutif harus mengetahui volume sampah yang saat ini 7.500 ton per hari, ya coba dihitung 5 tahun kedepan seperti apa kalau memang adanya ITF ini, kalau hanya sekedar ITF saya kira harus dikaji kembali aturan mainnya,” terangnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) menyebut proyek pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yaitu Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter akan beroperasi pada 2022. Hal tersebut diprediksi menjadi sebuah tren positif karena PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai operator BUMD sedang memasuki masa konstruksi perdana di ITF Sunter pasca Groundbreaking pada Desember 2018.

Pemprov DKI Jakarta telah mengucurkan dana sebesar US$250 juta atau sekitar Rp3,7 triliun untuk pembangunan proyek ITF Sunter. Tak hanya itu, proyek hasil kerja sama dengan perusahaan yang bergerak di sektor pembangkit listrik dari Finlandia Fortum Power Heat and Oy juga akan membangun di tiga lokasi lain, yakni Cilincing, Rawa Buaya (Cengkareng), dan satu lokasi di wilayah Jakarta Selatan.

ITF Sunter mampu mengolah sampah sebanyak 720.000 ton setiap tahunnya dan mampu menghasilkan listrik sebesar 35 MW setiap hari atau 280.000 MW per tahun.

PT Jakpro bersama dengan Fortum telah membentuk PT Jakarta Solusi Lestari (JSL) selaku anak usaha yang akan diberikan mandat untuk mengelola seluruh proyek ITF.

Pembentukan perusahaan patungan tersebut sudah diamanatkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Penugasan Lanjutan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah Di Dalam Kota/Intermediate Treatment Facility.

Pada saat pendirian perusahaan, PT Jakpro bakal memiliki 20% dari perusahaan patungan, sedangkan 80% dimiliki oleh Fortum yang memiliki teknologi dan pendanaan untuk pengembangan ITF.

Saat konstruksi, kepemilikan PT Jakpro atas PT JSL meningkat menjadi 44%. Saat beroperasi, dalam kurun waktu maksimal 2 tahun PT Jakpro bakal menjadi pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan saham minimal 51%. Berdasarkan IFC Project Information Portal, proyek ini akan mulai dikerjakan pada akhir 2019 atau kuartal 1 2020. (DDJP/alw/oki)