Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) cermat dan objektif dalam menyusun target pendapatan retribusi pajak parkir. Pasalnya pada triwulan ke dua tahun 2023 pajak parkir hanya teralisasi 29,08% atau Rp232 miliar dari target yang direncanakan sebesar Rp800 miliar.
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi menyayangkan Bapenda DKI tidak melakukan evaluasi saat penyusunan target pajak parkir tahun 2023 dari tahun sebelumnya, hanya karena tumpang tindih aturan. Dimana kebijakan Pemprov DKI soal pajak parkir terbentur Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Tahun lalu tidak tercapai juga karena (alasan) itu. Jadi permasalahannya itu targetnya juga harus realistis,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (11/8).
Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengakui saat menyusun target pajak parkir masih mengacu pada Perubahan Perda Nomor 16 tentang pajak parkir yang menetapkan tarif sebesar 30%.
Sementara UU Nomor 1 Tahun 2022 pasal 50 menjelaskan bahwa pajak parkir termasuk dalam Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan pasal 58 menjelaskan tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
“Pada saat kita merencanakan, kita menghitungnya itu pajak parkir 30%, karena Perdanya sudah jadi. Ternyata undang-undang mengatur menjadi 10%,” ungkapnya.
Lusi mengaku akan melakukan terobosan untuk mengupayakan peningkatan pajak parkir, salah satunya dengan menggandeng dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI untuk menerapkan tarif awal parkir tidak diubah, namun tarif untuk jam selanjutnya akan ditingkatkan.
“Nah salah satu untuk kita bisa mengejar itu berarti tarif layanan parkir yang harus ditingkatkan. Kita akan kordinasi dengan Dishub,” tandasnya. (DDJP/apn)