Komisi C Dukung Door to Door Penagihan Pajak

January 25, 2019 8:58 pm

Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta mendukung upaya Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) mengoptimalkan pendapatan pajak dengan mendatangi langsung ke alamat wajib pajak atau door to door.

“Menurut saya bagus, karena itu untuk memaksimalkan pendapatan dari pajak dan kemudian membuka dari wajib pajak juga,” ujar Anggota Komisi C Dwi Wijayanto Rio Sambodo, di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (25/1).

Di awal tahun 2019, BPRD DKI Jakarta telah berhasil mengumpulkan Rp300 miliar dari pajak kendaraan bermotor dan pajak bumi bangunan (PBB) dengan cara door to door. Atas upaya serupa juga penerimaan PBB berhasil surplus hingga Rp1 triliun di tahun 2018.

Dengan demikian, Rio juga berharap penerapan gerakan door to door wajib pajak yang sudah berjalan dapat diselaraskan dengan kapasitas sumber daya manusia dalam pelaksanaan door to door. Ia juga menyarankan BPRD harus memperketat pengawasan bagi petugas di lapangan. Sebab, sadar atau tidak mekanisme jemput bola itu rawan penyelewengan.

Controlling itu yang harus diperkuat di lapangan, harus rinci, detail juga sungguh-sungguh,” tandasnya. (DDJP/ans/oki)