Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) melakukan kajian matang pada rencana pembangunan pengelolaan sampah dengan metode Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant di dua lokasi tahun 2024.
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf mengatakan, kajian dari rencana perlu mumpuni agar kegagalan pembangunan pengolahan sampah dengan Intermediate Treatment Facility (ITF) di Jakarta tidak kembali terulang.
“Sebenarnya harapan kita ITF dan RDF dua sistem pengelolaan sampah tersebut bisa berjalan. Namun kita melihat RDF ini yang sudah selesai di Bantar Gebang, dan kita akan lihat hasilnya. Kalau sukses, tahun depan kita dukung pembangunan di dua lokasi lainnya,” ujarnya pada rapat kerja di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (2/8).
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup berencana melanjutkan kembali pembangunan RDF Plant di Rorotan dan Pegadungan setelah keberhasilannya membangun RDF di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.
Pengolahan sampah dengan RDF terdiri atas tahap penyaringan (screening), pemilahan (separating), pencacahan (shredding), dan pengeringan (drying). Hasil RDF adalah olahan sampah dengan nilai kalor dan spesifikasi tertentu yang dapat dijadikan bahan bakar alternatif pengganti batubara. Ketika memenuhi spesifikasi teknis, maka akan sangat cocok untuk industri semen.
Sejauh ini, Dinas LH DKI Jakarta menargetkan RDF di Bantar Gebang berpotensi menghasilkan pendapatan untuk Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp59,4 miliar per tahun dengan target produksi 700 ton sampah per hari.
Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Sarjoko menyampaikan, dipilihnya pengelolaan sampah dengan motode RDF Plan karena lebih optimal melakukan pengolahan sampah dengan biaya pembangunan yang relatif kecil, yakni hanya Rp1,1 miliar. Oleh karena itu pihaknya berencana akan membangun di dua lokasi lagi tahun depan.
“Karena itu kita akan mengambil sebuah langkah yang memang lebih proper untuk kondisi saat ini. Saat ini kita sudah membangun RDF di Bantar Gebang yang kita harapkan bisa mengurangi permasalahan sampah di Jakarta meskipun belum bisa menyelesaikan secara tuntas,” ungkapnya.
Bahkan tak hanya kajian terkait prosedur pembangunan dan pendapatan saja yang dibuat oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI. Namun terkait keselamatan para pekerja di pengolahan sampah RDF juga sudah matang dimasukan dalam kajian.
“Bagaimana kita bisa memberikan satu perlindungan kepada pegawai kita atau tenaga kerja kita yang mengoperasionalkan RDF disana. Kita berikan APD yang bisa menjamin keselamatan,” tandasnya. (DDJP/tim)