Komisi C Dorong PMD Diorientasikan untuk Kepentingan Publik

October 18, 2018 1:26 pm

Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong kepada seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mitra kerja untuk melakukan peninjauan kembali terhadap postur anggaran dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019.

Ketua Komisi C DPRD DKI, Santoso mengatakan, dari postur usulan penyertaan modal daerah (PMD) yang diusulkan sejumlah BUMD belum berorientasi pada kepentingan publik. Komisi C masih menemukan sejumlah poin usulan PMD yang berorientasi untuk kepentingan bisnis perusahaan.

“Beda halnya seperti PD. Sarana Jaya itu ada DP 0 rupiah, kemudian untuk PT. MRT dalam rangka pembangunan fase II, PT. Jakpro untuk LRT, nah itu harus kita dorong,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/10).

Sementara itu Sekretaris Komisi C DPRD DKI, James Arifin Sianipar meminta seluruh BUMD mitra kerja melakukan evaluasi terhadap proyeksi deviden dan analisis investasi. Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan untuk mengoptimalkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari deviden BUMD.

“Memang perlu kehati-hatian kita pada anggaran-anggaran ini karena berhubungan dengan deviden serta analisis investasi mereka, serta tujuan pengembangan program mereka (BUMD) kedepan,” ungkap James.

Sebelumnya Kepala Badan Pembinaan BUMD (BPBUMD) Yurianto menyampaikan usulan PMD sebesar Rp7,8 triliun untuk empat BUMD dalam KUA PPAS 2019, dengan rincian PT. Jakarta Porpertindo (Jakpro) sebesar Rp648 miliar, PT. MRT Jakarta sebesar Rp4,97 triliun, PT. Pembangunan Sarana Jaya sebesar RpRp1,8 triliun dan PDAM Jaya sebesar Rp385 miliar.

Pada kesempatan itu, Yurianto mengatakan, akan segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi C dan membawa hasil evaluasi pada pembahasan lanjutan pekan depan.

“Angka tersebut masih dalam tahap proses rancangan bersama Komisi C, supaya tidak bermasalah lagi saat Banggar berikutnya,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)