Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta mendorong Dinas Lingkungan Hidup mengoptimalkan lagi pendapatan kas daerah dari retribusi sampah.
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso menilai, Jakarta sebagai Ibukota seharusnya dapat menyumbang retribusi dari kompensasi pungutan sampah melebihi angka Rp30 miliar dari target yang dipasang Dinas Lingkungan Hidup pada APBD tahun 2018.
“Bagi sebuah kota Jakarta yang begitu luas dan tempat usahanya juga begitu banyak, seharusnya bisa dioptimalkan lagi. Setidaknya bisa,” ujarnya, Rabu (10/4).
Pada kesempatan mengevaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan APBD 2018 itu juga, Santoso mengingatkan agar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Djafar Muchlisin mengantisipasi terjadi kebocoran dalam pungutan retribusi sampah.
Sebab menurutnya, masih banyak kegiatan usaha dari berbagai bidang di Jakarta yang belum terdata. Selain itu masih adanya oknum-oknum yang sengaja membocorkan pendapatan kas daerah dari retribusi tersebut.
“Semacam penggelapan terhadap usaha-usaha yang ada di Jakarta dari yang seharusnya bayar menjadi tidak bayar kepada pemerintah,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Djafar Muchlisin menjelaskan, sejatinya retribusi sampah di sepanjang tahun 2018 telah melampau target dengan realisasi pendapatan 158,51% atau target Rp31,3 miliar menjadi Rp49,6 miliar.
Meski demikian, Djafar mengatakan akan tetap mengoptimalkan lagi pendapatan dari retribusi sampah di tahun ini dengan sejumlah upaya. Antara lain mengoptimalkan sumber daya di lapangan, memutakhiran data wajib retribusi di kecamatan berdasarkan objek pelayanan, dan menambah jumlah kendaraan pengangkut sampah.
“Selain itu kita juga akan melakukan penertiban terhadap kawasan komersil yang menggunakan jasa pengangkutan sampah ilegal,” tandasnya. (DDJP/ans/oki)