Komisi C Dorong PAM Jaya Bereskan Laporan Keuangan

March 24, 2021 6:28 pm

Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta menyebut hingga kini Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya belum mengaudit laporan keuangan di tahun 2020.

Data yang didapat secara unaudited, PAM Jaya melaporkan pencatatan keuangan sebesar Rp2,58 triliun. Besaran angka tersebut diperoleh dari jumlah aset lancar Rp1,98 triliun, jumlah aset tidak lancar Rp597,99 miliar. Sedangkan, jumlah liabilitas (hutang) Rp1,98 triliun serta jumlah ekuitas (modal) Rp594,16 miliar.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Rasyidi HY mengatakan, dokumen hasil audit keuangan memiliki peran penting dalam menentukan situasi dan kondisi keuangan serta investasi yang saat ini dijalankan PAM Jaya secara berkala.

“Kita dari Komisi C hanya melihat keuangan mereka (PAM Jaya) di tahun 2020. Ternyata apa yang dilaksanakan oleh mereka belum diaudit, sehingga kita minta waktu kepada mereka menyerahkan hasil audit kepada Komisi C,” katanya usai memimpin rapat kerja Komisi C di Kantor Pusat PAM JAYA, Rabu (24/3).

Selain itu, Komisi C menilai bahwa BUMD PAM Jaya perlu mencari terobosan yang lebih optimal di tahun 2021. Sebab, berdasarkan laporan laba rugi BUMD PAM Jaya unaudited total penghasilan komprehensif hanya mencapai Rp82,98 miliar di tahun 2020. Padahal, pada tahun 2019 setelah diaudit tercatat laba bersih sebesar Rp327,23 miliar.

“Namun demikian kita tetap mengharapkan di tahun-tahun yang akan datang harus bisa lebih besar dari itu. Karena (laba rugi) Rp327,23 miliar di 2019 nyatanya terlalu kecil kalau sampai Rp82,98 miliar penghasilannya,” terangnya.

Sedangkan Anggota Komisi C DPRD DKI Dimaz Raditya menyarankan agar PAM Jaya perlu menginventarisasi kembali detail nilai pagu anggaran, pendapatan hingga pengeluaran secara lebih terbuka kepada legislator.

“Apalagi sudah dapat PMD (Rp385 miliar). PMD itu kaitannya dengan tanggung jawab menyediakan cakupan wilayah melalui PAM,” sambung Dimaz.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi C DPRD DKI S. Andyka. Menurutnya, PDAM Jaya juga perlu melampirkan laporan keuangan per tiga bulan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk pembiayaan hingga pengeluaran anggaran. Seperti, detail teknis penyajian laporan keuangan berbentuk laba rugi dan laba usaha 2020 hasil proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Karena saya liat aset lancar dan aset tidak lancar termasuk aset tetap tidak sinkron. Sementara PMD-nya masuk, aset tetap dan belanja barang juga dilakukan, jadi ada pengaruh dari belanja yang diberikan,” ungkap Andyka.

Sementara itu, Direktur Utama PAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo mengatakan, pihaknya sedang berupaya menyelesaikan proses auditing laporan keuangan PAM Jaya tahun 2020 secara komprehensif. Dimana, laporan tersebut juga telah dikoreksi dan dievaluasi BPK DKI Jakarta.

“Memang menjadi target kami bahwa laporan audit ini bisa selesai di bulan Maret ini. Beberapa concern yang disampaikan terkait bagaimana rencana kegiatan anggaran itu juga menjadi masukan menjadi kami, bagaimana DPRD menjalankan fungsi pengawasan termasuk di dalam sisi perencanaan,” terangnya.

PAM Jaya memastikan akan selalu bersikap proaktif dalam merumuskan rencana kegiatan anggaran. Sehingga, masukan yang diberikan jajaran legislator bidang keuangan hari ini akan menjadi masukan yang bermanfaat bagi PAM Jaya kedepan.

“Jadi tidak hanya keuangan, tapi operasionalnya juga,” tandas Bambang. (DDJP/alw/oki)