Komisi C Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah Sepanjang Tahun 2020

December 5, 2019 8:20 pm

Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta berharap Badan pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) terus berinovasi dalam pemenuhan proyeksi target perolehan pajak daerah di tahun 2020.

Dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD DKI Jakarta 2020, BPRD memproyeksikan pendapatan pajak daerah di tahun 2020 sebesar Rp50,17 triliun. Besaran tersebut akan berasal dari pendapatan 13 jenis pajak seperti Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp9,5 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar Rp5,9 triliun, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar Rp1,4 triliun, Pajak Hotel sebesar Rp1,95 triliun, Pajak Restoran sebesar Rp4,25 triliun, serta Pajak Hiburan sebesar Rp1,1 triliun.

Kemudian, untuk proyeksi pajak reklame sebesar Rp1,32 triliun, Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp1,02 triliun, Pajak Air Tanah sebesar Rp120 miliar, Pajak Parkir sebesar Rp1,35 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp10,6 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp11 triliun, dan terakhir Pajak Rokok diproyeksikan tetap sebesar Rp650 miliar.

“Jadi harapan kita dari Komisi C supaya yang sudah direncanakan (forecast) itu bisa tercapai, misalnya forecast pajak dan sebagainya itu begitu pada saat pertengahan atau akhir tahun (2020) tidak tercapai, dan akhirnya keuangan (daerah) itu berkurang,” ujar Rasyidi HY, Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI, Rabu (5/12).

Agar seluruh target tersebut tercapai, ia menyarankan BPRD agar terus bersinergi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya guna mengoptimalkan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu unsur utama pembentuk postur APBD.

“Jadi jangan sampai hanya 85 persen atau 92 persen, padahal kita seharusnya pajak itu bisa tercapai 100 persen, tetapi harusnya 102 hingga 105 persen,” ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi C DPRD DKI S. Andyka. Menurutnya, BPRD harus mampu mencari formula jitu agar peroleh pendapatan daerah dapat memenuhi target di tahun 2020.

“Saya kira BPRD harus optimis terhadap rancangan-rancangan yang diberikan, jangan hanya sebatas diatas kertas. Karena potensi pendapatan daerah kita bisa di gali lebih dari sumber pendapatan yang dicanangkan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin memastikan jajarannya akan terus menggenjot target proyeksi pendapatan dan retribusi daerah secara masif hingga akhir tahun 2019. Salah satunya, adalah penagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Jadi sekarang kita konsentrasi di penagihan pajak ini, disamping kita bekerja sama dengan kejaksaan tinggi kita bekerja sama dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI bidang kosusga. Hari ini kita juga sedang turun ke Jakarta Utara, kemarin kita turun ke Jakarta Selatan, dan nanti besok lusa akan turun ke lima wilayah seluruhnya,” kata Faisal.

Penagihan pajak daerah, lanjut Faisal, tak hanya akan menyasar kepada seluruh jenis kendaraan bermotor yang melintas di DKI Jakarta sebanyak 10 juta unit kendaraan. Dimana, terhitung saat ini kendaraan bermotor berstatus aktif penyetoran pajak sebesar 5 juta unit. Sedangkan sisanya bersifat pasif atau berstatus memiliki tunggakan pajak kepada Pemprov DKI. Kemudian, potensi pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saat ini masih terhitung Rp2 triliun hingga Bea Perolehan Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB) sebesar Rp4 triliun sampai Rp5 triliun.

“Jadi tidak hanya itu saja, PBB akan kita tagih, PKB kita tagih, pajak hiburan kita tagih, BPHTB pun kita tagih semuanya, kita harus tetap optimis sampai akhir tahun (2019) akan tercapai,” terangnya.

Meski demikian, Faisal mengaku akan mencoba sejumlah cara agar target proyeksi Pendapatan Daerah sebesar Rp44,54 dapat terpenuhi hingga 30 Desember 2019. Salah satunya, melalui penempelan stiker bagi pemilik kendaraan bermotor yang belum menuntaskan pajak. Mengingat, pihaknya akan melakukan upaya penegakan hukum (law enforcement) kepada para penunggak pajak mulai awal tahun 2020.

“Jadi saya harap masyarakat juga memanfaatkan kesempatan ini, karena kita tidak akan meberikan lagi keringanan (pajak) seperti itu. Jadi ini kesempatan akhir mohon untuk segera dimanfaatkan,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)