Komisi C Dorong BPAD Lengkapi Data Perjanjian Pengelolaan THR Lokasari

January 30, 2020 5:26 pm

Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta berharap Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) dapat melengkapi data perjanjian pengelolaan aset daerah di kawasan Taman Hiburan Rakyat (THR) Lokasari, Jakarta Barat.

Anggota Komisi C DPRD DKI Syahrial mengatakan, data tersebut dibutuhkan untuk menghitung secara ril kontribusi pemanfaatan aset yang kini digunakan dua pengembang. Sejauh ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya mendapatkan potensi pendapatan sebesar Rp53 miliar dari pemanfaatan aset di THR Lokasari seluas 5,4 hektare. Namun besaran itu dibayarkan secara berkala selama lima tahun.

“Karena saya khawatir potensi aset yang kita hitung malah kemurahan atau malah kemahalan, makanya kita butuh informasi yang pas agar pendapatan kita dari aset THR Lokasari bisa membaik,” ujar Syahrial, Kamis (30/1).

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi C Gani Suwondo. Ia berharap BPAD dapat mengoptimalkan kembali pencatatan aset THR Lokasari hingga detil satuan tiga. Mengingat, ada keterikatan kontrak penggunaan Hak Pengguna Lahan (HPL) 1 Tangki berkepemilikan Pemprov DKI kepada ketiga pengembang swasta tersebut.

“Jadi selama itu aset (THR Lokasari) itu secara sah milik Pemprov DKI, seharusnya ya diperjuangkan oleh BPAD sebagai ranah pencatatan aset-aset kita. Karena saya yakin masih ada potensi yang seharusnya bisa lebih dari Rp53 miliar ini, makanya selain pencatatan aset harus juga dipersiapkan dasar-dasar payung hukumnya,” ujarnya.

Selain itu, Gani menyarankan kepada BPAD agar proses penunjukkan pemenang tender sebagai pengelola lahan aset THR Lokasari perlu dipublikasikan.Sehingga, keberadaan aset THR Lokasari milik Pemprov DKI dapat diketahui khalayak luas.

“Jadi supaya jelas bagaimana cara mendapatkan para pemenang itu bagaimana, atau penunjukan ataupun hanya sekadar dilelang. Karena aset-aset yang terhitung ini kan bukan milik pribadi, tapi punya Pemprov DKI, kalau sudah resmi diumumkan dan sesuai prosedur maka tidak masalah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta Pujianto menjelaskan bahwa pihaknya sejauh ini memastikan bahwa Pemprov DKI terus berupaya optimal dalam penghitungan potensi pendapatan yang berada di kawasan THR Lokasari Jakarta Barat.

“Jadi memang total aset kita di THR Lokasari ada 5,4 hektare dan ada tiga pihak yang menguasai, yang pertama yang existing yaitu Pemprov DKI yang dulunya ruko-ruko hasil pengelolaan BP (Badan Pengelola) THR Lokasari, terus kemudian ada bidang lagi yang dikerjasamakan dalam bentuk pihak ketiga yaitu PT. Gemini Sinar Perkasa dan PT Tenang Jaya,” tuturnya.

Pujiono menjelaskan, pengelolaan HPL 1 Tangki sejauh telah diakuisisi oleh PT Tenang Jaya karena memiliki dasar hukum melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1979 Tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat.

“Jadi karena aturan itu PT. Tenang Jaya memiliki hak seluruhnya untuk pengelolaan, sehingga mereka mendapat bagian untuk pengelolaan lahan (THR Lokasari) ini, tapi HPL nya semua saat ini tetap milik Pemprov DKI. Sedangkan lahan yang diteruskan kepada BPAD  (5,4 Hektare) saat ini rata-rata menjadi kios-kios kemudian menjadi tempat parkir, itulah yang dikelola oleh Pemprov DKI (BPAD) meneruskan dari BP THR Lokasari yang telah dilikuidasi,” terangnya.

Meski demikian, ita memastikan pihaknya akan segeramemberikan laporan tertulis untuk memperkuat bukti-bukti relevan untuk menuntaskan persengketaan aset di kawasan THR Lokasari Jakarta Barat.

“Beberapa catatan sudah kami catat dan inventarisir, nanti kami BPAD bersama tim akan menyusun itu, termasuk dasar-dasar hukumnya,” tandas Pujiono. (DDJP/alw/oki)