Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta menyebut hingga kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) minim melaksanakan pencatatan aset berupa penerimaan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum). Padahal kewajiban pengembang tersebut dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Sekertaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Yusuf menyampaikan, sejauh ini Pemprov telah memiliki sejumlah aturan untuk melakukan penagihan terhadap pengembang. Seperti Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum dan Pergub Nomor 12 Tahun 2020 tentang Mekanisme Penyerahan Kewajiban dari Pemegang Izin dan Non-Izin.
“Makanya kita akan mengundang Walikota agar potensi pendapatan kita bisa lebih dan aset kita bisa tercatat maksimal,” ujarnya saat menggelar rapat kerja bersama Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/5).
Menurut Yusuf persoalan tersebut penting untuk ditindaklanjuti lebih dalam. Komisi C DPRD DKI Jakarta berkomitmen untuk membantu BPAD untuk mengoptimalkan pencatatan aset yang memiliki potensi besar terhadap pendapatan daerah.
“Kita mau lihat titik permasalahannya dimana, karena kita mau membantu untuk mengejar aset tersebut. Tahun ini harus maksimal. Kita akan pantau terus mulai dari pendataan sampai serah terima dan pemanfaatan,” terangnya.
Di lokasi yang sama, Kepala BPAD DKI Jakarta Reza Phahlevi mengakui lambatnya inventarisasi aset karena Walikota dan Bupati kurang aktif dalam melaporkan serah terima aset yang seharusnya dilakukan setiap tiga bulan sekali sesuai Peraturan Gubernur nomor 12 tahun 2021.
“Dalam Pergub BPAD fungsinya hanya mencatat. Serah terima dan pemeriksaan fisik seluruhnya ada di walikota. Meskipun Pergubnya menyatakan bahwa tiga bulan sekali wajib melapor, tapi tidak jalan juga. Ujungnya setiap Desember saya ke Walikota untuk menagih Fasos Fasum yang sudah diserahterimakan,” tandasnya. (DDJP/gie)