Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta mendalami target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp49,52 triliun untuk tahun 2020 pada pembahasan perdana Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) menjelaskan, target PAD sebesar Rp49,52 triliun itu akan berasal dari penyesuaian 13 jenis pajak, dengan rincian penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp8,8 triliun menjadi Rp9,5 triliun, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp5,65 triliun menjadi Rp5,8 triliun.
Kemudian, penyesuaian Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sebesar Rp1,27 triliun menjadi Rp1,35 triliun, Pajak Air Tanah (PAT) sebesar Rp110 miliar menjadi Rp120 miliar,Pajak Hotel sebesar Rp1,8 triliun menjadi Rp1,9 triliun,Pajak Restoran sebesar Rp3,55 triliun menjadi Rp4,25 triliun.
Lalu penyesuaian Pajak Hiburan sebesar Rp850 miliar menjadi Rp1,1 triliun, Pajak Reklame sebesar Rp1,05 triliun menjadi Rp1,32 triliun, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp810 miliar menjadi Rp1,02 triliun, Pajak Parkir diproyeksikan naik sebesar Rp525 miliar menjadi Rp1,1 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB) sebesar Rp9,5 triliun menjadi Rp10,6 triliun, Pajak Rokok sebesar Rp620 miliar menjadi Rp650 miliar, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) Rp10 miliar menjadi Rp10,8 miliar.
Ketua Komisi C DPRD DKI Habib Muhammad Bin Salim Alatas menyatakan pihaknya akan mendalami usulan tersebut secara objektif. Pasalnya, hingga menjelang akhir tahun 2019 BPRD DKI Jakarta baru berhasil mencapai 72 persen dari target total PAD sebesar Rp44,54 triliun.
“Mengenai capaian BPRD sebesar 72 persen, Komisi C sangat mengapresiasi hal itu, namun kami berharap agar pencapaian bisa lebih maksimal lagi,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (28/10).
Sementara itu, Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan pihaknya tidak berpuas diri meski pencapaian pendapatan daerah kini telah menyentuh Rp44,54 triliun (72%). Namun demikian, BPRD akan berupaya optimal untuk mencari sejumlah terobosan dalam memenuhi target PAD DKI Jakarta sebesar Rp44,54 triliun hingga Akhir Desember 2019. Salah satunya melalui optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Untuk mengejar lagi sisanya ada Rp12 triliun, kami akan bekerja sama dengan direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas), dan kami akan melakukan razia gabungan dalam rangka penertiban pajak kendaran. Jadi dalam rangka pengesahan pajak kendaraan otomatis dia harus membayar pajaknya,”terangnya.
Selain itu, Faisal menyatakan pihaknya akan segera menerapkan pemungutan pajak dengan sistem penghapusan Regident (Registrasi dan Identifikasi) Kendaraan Bermotor secepatnya. Rencananya, sistem tersebut akan menyasar kepada kendaraan yang belum memenuhi kewajiban atas pajak selama dua tahun berturut-turut atau lebih.
“Kita akan mengadakan operasi itu minggu-minggu ini, mudah-mudahan bisa terealisasi,” tandas Faisal. (DDJP/alw/oki)