Komisi C: Cabut Surat Batasan Usia Kendaraan Umum

February 16, 2016 4:39 pm

Pengusaha angkutan umum berharap Komisi C dapat merevisi kembali Pasal 51 Ayat (2) dan Pasal 52 Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta untuk mencabut Surat Nomor: 3460/-.1.818.1, tanggal 14 Desember 2015 tentang Pemberian Izin Perpanjangan Kartu Izin Usaha, Kartu Izin Operasi dan Kartu Pengawasan Terhadap Angkutan Umum yang ditujukan kepada Kepala Kantor PTSP 5 Wilayah Kota Administrasi. Surat tersebut telah membuat resah pengusaha angkutan umum karena adanya aturan mengenai masa pakai kendaraan bermotor umum hanya sampai 10 tahun. Dasar dari surat BPTSP tersebut adalah Perda N0mor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Dalam audiensi Komisi C dengan Biro Hukum, BPTSP, Organda dan pengusaha angkutan, Selasa (16/2), Ketua Komisi C Santoso menyampaikan keberatan pengusaha angkutan umum atas surat BTSP tersebut.

“Organda DKI Jakarta mempertanyakan dasar pelaksanaan Pasal 51 ayat (2) tentang pembatasan usia angkutan umum paling lama 10 tahun. Padahal dalam Pasal 52 menyebutkan masa pakai kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud Pasal 51 diatur dengan Peraturan Gubernur. Sedangkan sampai saat ini peraturan gubernur tersebut belum ada,” kata Santoso.

Untuk itu Komisi C meminta kepada BPTSP untuk mencabut dengan segera surat Nomor: 3460/-.1.818.1 tanggal 14 Desember 2015 tentang Pemberian Izin Perpanjangan Kartu Izin Usaha, Kartu Izin Operasi dan Kartu Pengawasan Terhadap Angkutan Umum.

Anggota Komisi C Bambang Kusumanto menyarankan agar pihak BPTSP segera berkonsultasi dengan Biro Hukum dalam menyikapi keluhan yang disampaikan para pengusaha angkutan umum.

“Ada baiknya BPTSP segera berkonsultasi dengan Biro Hukum dalam menyikapi keluhan yang disampaikan oleh Pihak pengusaha KWK terkait surat yang BPTSP keluarkan,” kata Bambang Kusumanto.

Dikatakan oleh Bambang Kusumanto, bahwa Gubernur Provinsi DKI Jakarta dalam pertemuan dengan dirinya beberapa waktu yang lalu secara lisan menyatakan mendukung dalam hal pencabutan surat BPTSP tersebut.

Sedangkan Anggota Komisi C lainnya, Johni Adventus Hutapea mengungkapkan bahwa perda sudah ada namun dalam pelaksanaannya belum ada pergubnya atas peraturan tentang batas usia kendaraan mengenai peremajaan kendaraan.

Sementara itu salah seorang perwakilan dari Koperasi Wahana Kalpika mengatakan, di Tangerang batas usia kendaraan sampai dengan 20 tahun.

“Di Tangerang pembatasan masa pakai kendaraan bermotor umum mendapat izin layak jalan selama 20 tahun, sedangkan di Jakarta hanya diperbolehkan 10 tahun,” katanya.

Pengusaha angkutan umum berharap Komisi C dapat merevisi kembali Pasal 51 Ayat (2) dan Pasal 52 Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Mereka juga meminta agar pelaksanaan dari surat tersebut dipikirkan dengan matang dan segera diterbitkan peraturan gubernur tentang masa kendaraan tersebut.

Kepala Kepala Bidang Administrasi BPTSP Erwin menyatakan, untuk saat ini BTSP berpedoman kepada Perda Nomor 5 Tahun 2014.

“Kalau misalkan ada regulasi lain untuk menindaklanjuti Pasal 52, kita (BPTSP) sebagai operator tidak keberatan ada aturan yang lebih 10 tahun,” kata Erwin.

Sedangkan Anggota Komisi C Selamat Nurdin mengatakan BPTSP tidak perlu lagi untuk berkoordinasi mengenai aturan yang mengatur batas usia kendaraan dalam peremajaan kendaraan umum yang sudah tidak layak jalan karena persoalaannya sudah jelas.

Sementara itu Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta yang diwakili oleh Wahyono mengatakan apa yang diatur dalam perda sifatnya adalah norma umum. Sedangkan untuk pelaksanaannya yang bersifat teknis maka memerlukan peraturan gubernur.

“Sehingga masih ada yang harus dipenuhi ketika akan memberlakukan masa pemakaian kendaraan umum 10 atau 20 tahun. Sepanjang peraturan tersebut belum ada, maka harus menunggu terlebih dahulu,” kaya Wahyono.

Anggota Komisi C Ruslan mengatakan, bahwa pada intinya tujuan surat yang dikeluarkan oleh BPTSP bertujuan untuk meremajakan kendaraan umum yang sudah tidak layak jalan.

“Pada intinya dengan dikeluarkannya surat edaran ini sebenarnya adalah untuk mengatur peremajaan kendaraan yang usianya sudah tidak layak jalan, ini ada yang diuntungkan namun ada juga yang dirugikan,” kata Ruslan Amsyari FS. (red/wa)