Rapat kerja Komisi C DPRD DKI Jakarta bersama Perumda Air Minum Jaya (PAM JAYA) membahas penyesuaian tarif air minum.
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya menyebut, penyesuaian tarif air minum PAM Jaya telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 57 tahun 2021. Sedangkan terkait besaran tarifnya sudah ada di Keputusan Gubernur Nomor 730 tahun 2024.
“Supaya kami teman-teman anggota dewan bisa paham dan mengerti apasih penyebabnya, mana saja yang mengalami penyesuaian tarif,” ujar Dimaz dalam rapat kerja bersama PAM Jaya di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (6/12).
Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin berharap dengan penyesuaian tarif air minum PAM Jaya, PAM Jaya dapat terus menjaga kualitas pelayanan dan memastikan setiap warga mendapatkan akses terhadap air bersih dengan harga terjangkau. “Artinya soal kenaikan ini prosesnya sudah berjalan atau sedang berjalan,” kata Suhud.
Sementara itu, Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin menjelaskan, penyesuaian tarif air minum PAM Jaya saat ini sudah dalam tahap sosialisasi dan akan direalisasikan pada Januari 2025.
Ia menjelaskan, simulasi penyesuaian tarif air minum PAM Jaya untuk golongan tarif 2A1 (Rumah Tangga Sangat Sederhana) pemakaian 30 meter kubik dan golongan tarif 2A2 (Rumah Tangga Sederhana) pemakaian 20 meter kubik mengalami penurunan harga dengan program marketing subsidi PAM Jaya.
Di antaranya golongan tarif 2A1 (Rumah Tangga Sangat Sederhana) tarif lama sebesar Rp41.810 dengan tarif baru sebesar Rp46.695. Setelah adanya subsidi dari program marketing subsidi PAM Jaya menjadi sebesar Rp34.695.
Sedangkan untuk golongan tarif 2A2 (Rumah Tangga Sederhana) tarif lama sebesar Rp147.940 dengan tarif baru sebesar Rp183.060. Setelah adanya subsidi dari program marketing subsidi PAM Jaya menjadi sebesar Rp151.060. (yla/df)