Komisi C Apresiasi Upaya Penagihan Paksa Kewajiban Pajak

July 24, 2019 8:45 pm

Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi langkah Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) dengan kembali menggelar penagihan dengan surat paksa kepada wajib pajak yang masih menunggak kewajiban.

“Yang pasti kita mengapresiasi dan mendukung,” ujar James Arifin Sianipar, Sekertaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/7).

Menurutnya, upaya penagihan dengan surat paksa sudah tepat dilakukan untuk memenuhi target pendapatan daerah yang pada tahun sebelumnya belum mencapai target.

Terlebih penagihan dengan surat paksa tersebut sudah sesuai dengan dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000 tentang Perubahan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 900 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat.

“Ya memang semuanya harus melalui prosedur, apalagi sudah ada dasar hukumnya. Harus seperti itu biar orang juga jera yang sering mengabaikan kewajiban pajaknya,” ungkap James.

Setelah Jakarta Timur beberapa waktu lalu, kini Suku Badan Pajak dan Retrebusi Daerah Jakarta Barat kembali menggelar penagihan aktif dengan menyampaikan surat paksa kepada tiga wajib pajak yang masih menunggak kewajiban.

Masing-masing dua tunggakan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBBP2), dan tunggakan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) restoran dengan total kewajiban sebesar Rp2,03 miliar.

“Penagihan aktif yang digelar hari ini sebagai tindaklanjut amanat UU Nomor 19 tahun 2000 dan Pergub Nomor 190 tahun 2017,” ujar Hendarto, Kasuban Pajak dan Retribusi Jakarta Barat, Selasa (23/7) kemarin.

Ia mengungkapkan, sebelum penagihan aktif, Suban Pajak dan Retebusi Daerah Jakarta Barat telah melayangkan surat imbauan peringatan sebanyak tiga kali.

“Setelah penagihan aktif digelar, kami memberikan batas waktu kepada wajib pajak selama 2×24 jam merespon pembayaran tunggakan pajak daerah. Jika tidak ditaati, kami akan melakukan penyitaan hingga dengan sita lelang,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, Badan Pajak dan Retebusi Daerah DKI Jakarta saat ini juga mengupayakan pemblokiran rekening bank wajib pajak, apabila hingga batas waktu yang ditentukan ternyata WP tidak membayar.

“Aset beserta rekening bank wajib pajak yang menunggak pajak akan diblokir,” tandasnya. (DDJP/nad/oki)