Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta akan menindaklanjuti aduan penyesuaian penetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dialami warga Kelurahan Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat.
Warga dalam audiensi bersama Komisi C mengeluhkan kenaikan PBB secara bertahap selama empat tahun terakhir, mulai tahun 2014 hingga 2018. Kenaikannya pun dianggap warga tak realistis karena ada sejumlah nilai objek pajak yang naik hingga tiga kali lipat.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD DKI, Santoso menyatakan akan meminta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) agar mengkaji ulang penerapan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan.
“Kita akan mengkoreksi fungsi pengawasan kepada Badan Pajak dan Retribusi Daerah untuk melihat draft perda itu seperti apa. Kalau merugikan dan membebani masyarakat dalam sisi nilai dan tarif, maka kita akan koreksi supaya ini tidak dilakukan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (10/12).
Santoso dalam kesempatan itu juga mengimbau agar BPRD agar menyisir kembali kebijakan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang mengakibatkan naiknya PBB di seluruh Ibukota pada 2019 mendatang. “Karena beban masyarakat sudah tinggi,” ungkapnya.
Sementara itu, Abbas Tasimin perwakilan warga di Kelurahan Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat mengaku telah berkirim surat sebanyak dua kali mengenai lonjakan kenaikan tarif PBB kepada Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2014.
Kemudian, Warga Cempaka Putih Timur telah dipertemukan BPRD pada 5 Januari 2018 melalui bantuan Ombudsman RI. Saat itu, Pihak BPRD mengatakan sedang ajukan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada Biro Hukum yang kemudian telah diusulkan ke Badan Legislasi Daerah (Balegda) Tahun 2017.
Abbas berharap DPRD dapat berupaya maksimal agar Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang PBB-P2 dapat disesuaikan dengan kemampuan warga karena bersifat rumah hunian.
“Rumah itu merupakan kebutuhan utama kita, harusnya tidak didenda. Kalau pemerintah punya kewajiban kesejahteraan rakyat tidak usah bayar PBB rumah untuk tinggal, kecuali untuk usaha,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)