Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta mengusulkan agar tarif moda raya terpadu (MRT) dan light rail transit (LRT) yang telah disubsidi diberikan hanya kepada warga pemegang KTP DKI.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, klasifikasi tersebut terpaksa diusulkan jajarannya pada rapat pembahasan tarif MRT dan LRT, mengingat besarnya beban yang harus ditanggung APBD pada usulan subsidi yang disampaikan tim penentu tarif.
“Kalau subsidinya untuk DKI saja maka akan berkurang. Kita minta Dinas Perhubungan dan Dinas terkait untuk menghitung itu segera,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/3).
Tim perumusan tarif Pemprov DKI mengusulkan alokasi pemberian subsidi sebesar Rp672 miliar untuk tarif MRT sembilan bulan ke depan di tahun ini. Usulan tersebut untuk menjangkau nilai subsidi sebesar Rp21.659 per penumpang. Dengan subsidi tersebut tiap penumpang akan dikenakan tarif Rp10.000. Pemprov mengestimasikan akan ada sebanyak 65.000 penumpang MRT per hari.
Untuk LRT, tim tarif mengusulkan alokasi pemberian subsidi sebesar Rp327 miliar. Usulan tersebut untuk menjangkau nilai subsidi sebesar Rp35.655 per penumpang. Dengan subsidi tersebut tiap penumpang akan dikenakan tarif Rp6.000 untuk rute LRT Kelapa Gading-Velodrome Rawamangun. Pemprov mengestimasikan akan ada sebanyak 14.255 penumpang per hari.
Menurut Suhaimi pemberian subsidi harus dapat diklasifikasi. Ia berharap subsidi dapat digelontorkan pemerintah khusus bagi kalangan warga tidak mampu yang ingin menggunakan dua moda tersebut.
Dengan demikian, Suhaimi berharap adanya koordinasi yang baik antara Dinas Perhubungan, PT. MRT Jakarta, PT. LRT Jakarta bersama SKPD terkait, untuk memperketat pengawasan terhadap pemberian tarif subsidi yang diatur dalam peraturan gubernur.
“Kalau ada misalnya ada yang tidak pantas dapat subsidi karena mampu. Harus ada kriteria bagaimana menghitung teknisnya,” terangnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Biro Perekonomian Setda DKI Muhammad Abbas mengatakan bahwa penghitungan tarif dengan subsidi yang diberikan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pehubungan (Permenhub) Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api.
Menurutnya, hitungan subsidi yang diberikan telah melalui sejumlah hitung ketat dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya mencegah terjadinya defisit keuangan PT. MRT Jakarta. Terlepas hal demikian, Abbas menyarankan agar besaran tarif dapat ditetapkan agar pihaknya dapat menghitung besaran subsidi sesuai usulan DPRD DKI Jakarta.
“Berapa pun nominalnya tetap harus ditetapkan sehingga nanti bila ujunganya gratis oke. Kita asumsikan, dari 100 pengguna MRT katakanlah 50 persen adalah warga Jakarta, sementara sisanya yang bukan warga Jakarta akan mensubsidi penuh yang orang Jakarta,” tandasnya. (DDJP/alw/oki)