Komisi B Usul Pemanfaatan Energi Gelombang Laut Diatur dalam Raperda RUED

May 23, 2023 5:39 pm

Komisi B DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengkaji pemanfaatan gelombang laut sebagai salah satu sumber energi untuk dapat diatur dalam Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, dengan letak geografis yang mumpuni seharusnya gelombang laut dapat dijadikan energi alternatif.

Sejauh ini Raperda RUED memfokuskan target pemakaian energi baru terbarukan (EBT) terdiri dari tenaga surya, bio energi atau sampah, tenaga angin (bayu), bahan bakar nabati, dan hidrogen. Dengan cara Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), serta Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Hidrogen (PLTH).

“Saya belum melihat disini salah satu varian energi terbarukan dari kinetis gelombang laut. Indonesia secara umum itu kan luas kepulauan, luas perairannya lebih besar dibanding daratan, artinya ini juga satu hal yang perlu dikaji. Saya pikir di Kepulauan Seribu, atau yang di wilayah dekat perairan ini lebih cocok dan sangat membantu,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/5).

Sementara itu Tenaga Ahli Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Utomo mengaku memang energi gelombang laut sampai saat ini belum dilakukan pengkajian, dan akan mengupayakan agar usulan tersebut bisa ditindaklanjuti segera.

“Energi gelombang laut menurut data yang ada, potensi yang ada, masih belum teridentifikasi. Jadi untuk sementara kita masih belum menghitung potensi energi laut yang bisa dimanfaatkan DKI Jakarta, tetapi kita memasukkan juga apabila ada, nanti akan kita hitung di penggunaan energi tersebut,” terangnya.

Wakil Ketua Bapemperda Suhaimi mengatakan, kali ini pihaknya membuka peluang Komisi B memberikan usulan dalam penyempurnaan Perda yang merupakan amanat dari Pasal 18 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, dimana mewajibkan daerah untuk menyusun RUED dan menetapkannya dalam Peraturan Daerah.

“Hari ini rapat lanjutan dan jadwal komisi B, jadi banyak catatan yang harus dilengkapi termasuk naskah akademik. Sehingga hari ini masukkan itu kita tampung dulu, sehingga dipembahasan pasal perpasal bisa lebih konkret,” ungkap Suhaimi. (DDJP/gie)